Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisial J (35) di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, dibekuk polisi lantaran diduga telah mencabuli dua bocah perempuan berumur 8 dan 9 tahun.
Bejatnya lagi, aksi tersebut dilakukan usai kedua korban menunaikan ibadah salat di musholla setempat.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Perbuatan bejat pelaku asal Jember ini dilakukan saat korban selesai menunaikan salat Isya’.
“Setelah selesai salat Isya’, kedua anak ini bermain di rumah pelaku yang tak jauh dari Musholla. Saat itulah tersangka mencabuli kedua korban yang disertai ancaman dan janji-janji bujuk rayu akan diberikan uang,” kata AKP Karyadi saat dihubungi seblang.com, Rabu (27/9/2023).
“Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku memberi kedua korban uang sebesar Rp. 4.000,-,” imbuhnya.
Akibat peristiwa ini, kedua korban merasa takut hingga menangis. Orang tua korban yang tak terima setelah mendengar cerita anak-anak mereka, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sempu yang segera ditindaklanjuti.
“Pelaku saat ini sudah ditangkap. Barang bukti berupa uang tunai, pakaian, dan celana dalam pun telah kita amankan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya./////