Polisi Ungkap Kasus Pencurian yang Viral di Lamongan, Tersangka Diamankan Tim Jaka Tingkir

by -819 Views
iklan aston

Lamongan, seblang.com – Kasus pencurian yang videonya sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, kini telah terungkap.

Seorang tersangka berinisial S (38), warga Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim.

iklan aston
iklan aston

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, S.H membenarkan bahwa terduga pelaku yang terekam CCTV dan videonya tersebar di media sosial sudah diamankan.

“Pelaku pencurian handphone di Warung Makan Sate Desa Takerharjo Solokuro sudah diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Ipda Anton, Selasa (26/9).

Ipda Anton menjelaskan, seperti terlihat di kamera CCTV, bahwa tersangka datang ke warung sate milik korban di Jalan Raya Takerharjo Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Saat akan dilayani, pelaku menuju ke meja kasir dan melihat handphone merk Redmi 8 milik korban tergeletak di atas meja kasir.

Lalu, pelaku langsung mengambilnya serta menyembunyikannya di saku celana, kemudian pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Spin warna biru.

Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan warga, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim memburu pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) dan keduanya terekam CCTV,” jelas Ipda Anton.

Masih kata Ipda Anton, tersangka melakukan aksinya di warung sate pada Minggu siang, (17/08) dan aksi pencurian di Pasar Sidoharjo dilakukan pada Senin malam, (28/08) dengan mengambil tas warna merah milik pedagang ikan yang sedang tertidur.

“Ya, semua aksi yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial,” kata IPDA Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.