ASN Dilarang Like Coment Share Medsos Capres

by -1030 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan tanda suka (like), komentar, berbagi (share), dan mengikuti akun media sosial calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

SKB ini berlaku sejak 22 September 2023. Adapun SKB ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.’



Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan profesionalisme pegawai ASN dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi moral, baik secara tertutup maupun terbuka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Dikutip dari SKB itu pada Senin (25/9/2023), disebutkan bahwa tujuan dari SKB ada dua. Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Selanjutnya, pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD. Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral  pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa: (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.