Banyuwangi, seblang.com – Anggota dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plampangrejo, Kecamatan Cluring, menolak mediasi pembahasan surat pencabutan pernyataan pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, di ruang camat setempat, Senin (10/07/2023).
Lantaran mereka enggan membahas surat pencabutan tersebut, karena surat itu hingga mediasi ini dilakukan menurut H. Agus Khoeroni, SE., Ketua BPD Plampangrejo, saat dikonfirmasi usai rapat berlangsung belum diterima oleh BPD.
Menurutnya, surat pencabutan itu dikirim Kades Plampangrejo, dan diterima pihak kecamatan. Semetara surat pernyataan pengunduran diri kades, sudah diterima BPD.
Dalam penyerahannyapun disaksikan seluruh anggota BPD, dan sejumlah aliansi masyarakat Desa Plampangrejo, yang hadir di momen audensi yang berlangsung di pendopo desa setempat, pada Tanggal 22 Oktober Tahun 2022, lalu.
Surat pernyataan pengunduran diri atas permintaan sendiri yang ditulis sendiri oleh Kades Plampangrejo, itupun kemudian ditindak lanjutinya bersama anggotanya, dan dimusyawarahkan secara internal di ruang BPD desa setempat.
Kemudian pihak BPD mengirimkan surat permohonan pemberhentian kepala desa berdasar pada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat Kades Plampangrejo, kepada Bupati Banyuwangi, melalui camat, Tertanggal 22 Oktober Tahun 2022, lengkap dengan notulen, dan dokumentasinya.
“Kalau mau bahas surat pernyataan pengunduran diri kades monggo. Kalau bahas surat pencabutannya kami tolak karena kami memang belum pernah menerima dari yang bersangkutan. Ini lo, yang mau dimediasi apa. BPD dan kades selama ini tidak ada masalah,” jelas Ketua BPD Plampangrejo.
Pihaknya berharap, surat perohonan pemberhentian kepala desa berdasar pada surat tersebut yang telah dikirimkan BPD ke Bupati Banyuwangi, segera mendapat jawaban secara persurat.
“Selama ini surat yang kami kirim masih belum mendapat jawaban dari Pemda Banyuwangi,” harap H. Agus Khoeroni, SE., sembari meninggalkan ruangan.
Yudi Wiyono Kades Plampangrejo yang hadir di mediasi tersebut mengatakan, surat pencabutan pengunduran diri ia kirimkan ke pihak kecamatan. Ketika dikonfirmasi apakah surat itu juga dikirim ke BPD, pihaknya mengatakan tidak.
“Surat pencabutannya saya tulis dan saya kirim ke kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu Henry Suhartono Camat Cluring mengatakan, mediasi ini dilakukan berdasar pada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Inspektorat, Pemda Banyuwangi. Diakhir mediasi, pihaknya mengimbau ke pihak Pemerintah Desa dan BPD Plampangrejo, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya harap desa tetap kondusif dan meberikan pelayanan terbaik,” jelas Camat Cluring.
Berlangsungnya mediasi tersebut berjalan lancar, dihadiri perwakilan Polsek Cluring, dan Koramil Cluring.//////