Banyuwangi, seblang.com – Demi meningkatkan iklim investasi dan perekonomian di Bumi Blambangan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini masih digodok oleh Legislatif bersama pihak teknis terkait.
Seiring dengan pematangan revisi RTRW tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi juga menyosialisasikan review Perda 8 tahun 2012 RTRW di Kecamatan Wongsorejo, Kamis (22/6/2023).
Tak hanya itu, sosialisasi yang dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Wongsorejo tersebut juga membahas peninjauan kembali Perda 5 tahun 2016 yang mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) BWP Wongsorejo.
“Kebetulan tata ruang wilayah Wongsorejo telah diatur secara detail di dalam Perda 5 tahun 2016, sehingga kita sampaikan juga bahwasanya perda tersebut direvisi kembali karena masih mengacu aturan lama,” kata Bayu Hadiyanto, Kabid Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Senin (26/6/2023).
Menurut Bayu, telah menjadi rahasia umum jika kedepannya Kecamatan Wongsorejo akan diproyeksikan menjadi Kawasan Industri Wongsorejo. Untuk merealisasikannya, Waduk Bajul Mati telah dibangun negara. Saluran jaringan air baku pun tengah digarap untuk mensuplai kebutuhan air industri.
Untuk keperluan energinya, kata Bayu, investasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) alias tenaga angin telah berjalan meski masih dalam tahap studi.
“Kecamatan Wongsorejo yang memiliki lahan yang luas juga berpotensi menjadi Cadangan Pertanian Kabupaten Banyuwangi karena adanya Waduk Bajul Mati,” ujarnya.
Belum lagi, lanjut Bayu, ada proyek strategis nasional berupa jalan tol yang saat ini proses pembangunannya masih sampai di Besuki, Situbondo. Termasuk juga potensi wisata yang dimiliki kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Situbondo.
“Semua pembangunan infrastruktur tersebut perlu landasan hukum. Oleh sebab itu, dengan dilakukannya revisi RTRW besar harapannya Perda yang akan disahkan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Banyuwangi,” harap Bayu.
Bayu menambahkan, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan proses perizinan pemanfaatan ruang di Banyuwangi setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
Dahulu, kata Bayu, izin pemanfaatan ruang harus melalui mekanisme pertimbangan teknis perencanaan (advise planning) yang ribet, karena harus ada izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lainnya.
“Sekarang lebih ringkas, cukup kantongi KKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG SLF (pengganti IMB),”pungkasnya.////