Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing Masyarakat Desa Panggungasri

by -342 Views
Wartawan: Moch. Adip Raharjo
Editor: Herry W Sulaksono
iklan aston

Blitar, seblang.com – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menerima hearing Masyarakat Desa Panggungasri Kecamatan Panggungrejo, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (16/05/2023).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono didampingi sejumlah anggotanya itu membahas permohonan redistribusi tanah bagi Masyarakat Desa Panggungasri.

iklan aston

Dalam kesempatan itu hadir, pihak eksekutif, perwakilan BPN, Perhutani, Muspika Panggungrejo dan sejumlah masyarakat dan Kepala Desa Panggungasri.

“Hari ini kita menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat desa Panggungasri berkaitan dengan tanah redistribusi bekas perkebunan, dalam kesempatan ini masyarakat kita undang,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono usai hearing.

Selain masyarakat, pihaknya juga mengundang dari BPN, Perhutani, Dinas Perkim dan Muspika.

Menurutnya, hearing ini bertujuan agar permasalahan kaitannya dengan tuntutan hak masyarakat kaitannya dengan redistribusi ini bisa terwujud.

“Karena kita sebagai wakil dari masyarakat dan pemerintah daerah untuk melayani khususnya terkait dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang ada di Desa Panggungasri, dan Kabupaten Blitar pada umumnya,” jelasnya.

Adapun kesimpulan dalam hearing ini, sambungnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meninjau lokasi langsung. Mengingat dalam hearing tadi ada dua pendapat antara masyarakat dengan Perhutani.

“InsyaAllah, Komisi I akan mengawal permasalahan ini, ini adalah pertemuan awal dan akan ada pertemuan berikutnya supaya bisa terselesaikan dengan baik apa menjadi tuntutan hak masyarakat bisa terwujud,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Pokmas Panggungasri Yoni Santoso mengatakan, kali ini pihaknya melaksanakan hearing sesuai undangan dari Komisi I tentang pengajuan permohonan lahan garapan yang sudah digarap sejak tahun 1998.

“Kami harap dengan lahirnya Perpres 86 tahun 2018, dapat menjadi pintu masuk kami untuk mengajukan lahan ini menjadi hak melekat kepada penggarap,” jelasnya.

Adapun luasan lahan yang diajukan, sambungnya, pihak mengacu kepada eigendom sebagi dasar, namun di sana disebutkan kurang lebih dan kita minta semuanya.

“Sekitar 327 ha sampai 366 ha yang kita ajukan permohonan redistribusi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.