Mojokerto, seblang.com – Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto diberi sanksi berat dan harus mengembalikan uang 38 juta rupiah, lantaran membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif program gerakan pangan murah (GPM).
Rofi Roza Tjahjoharjani, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto, dicopot dari jabatanya dan turun menjadi staf Kecamatan Sooko.
Sanksi ini diberikan sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/149/HK/416-012/2023 tertanggal 28 April 2023. Ini sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu 15 hari, kemarin yang bersangkutan langsung dicopot dan dipindahtugaskan.
“Dia (Rofi) tidak memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan sejak sanksi itu diberitahukan kepada yang bersangkutan, artinya, dia menerima dan mengakui kesalahannya”, kata Bambang Eko Wahyudi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (26/05/23).
Kata Bambang, dengan berlakunya sanksi tersebut, maka secara otomatif mempengaruhi pemberian gajinya selama satu tahun ke depan, tunjangan jabatan yang selama ini dia terima, tidak lagi diberikan. Kecuali tunjangan anak dan tunjangan suami.
“Ini sebagai pengingat bagi semuaASN lainnya. Komitmen Pemkab Mojokerto tentu ada reward bagi yang berprestasi dan ada punishment untuk yang melanggar aturan sebagai efek jera”, tambah Bambang.
Sebelumnya Rofi Roza Tjahjoharjani menjabat Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto. Selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program GPM, dalam melaksanakan kegiatan di lapangan, dia membuat SPJ fiktif. Kemudian dari hasil audit Inspektorat ditemukan penyalahgunaan anggaran senilai 38 juta rupiah. Sehingga yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut.//////