Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Banyuwangi Disidang di Tempat dan Dikenakan Denda

by -1661 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polisi, TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar operasi yustisi sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2020).

Operasi yang digelar di jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi itu, menyasar warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di jalan raya.

Tak sampai satu jam, beberapa orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi berupa denda. Mereka juga menjalani sidang ditempat yang dihadiri oleh Jaksa serta Hakim.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K mengatakan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini merupakan sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur.

Diketahui, perda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kententeraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Karena selama ini kami bersama Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Sehingga saat ini kami menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker di jalan raya,” kata Arman kepada wartawan.

Arman menambahkan, untuk menuntaskan pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah, peran serta secara aktif rakyat dalam melakukan protokol kesehatan juga diperlukan.

“Warga dan pemerintah harus solid dalam bergotong royong melawan corona,” ujarnya.

Arman berharap, masyarakat hendaknya selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Hendaknya hal tersebut dijadikan kebiasaan baru ditengah pandemi Covid-19 oleh seluruh masyarakat, guna mencegah dan mengurangi resiko penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” harapnya.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut kapolresta mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi, mengingatkan, meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga laju persebaran Covid-19 bisa dikurangi.

“Disiplin diri adalah “obat sekaligus vaksin” terbaik saat ini dalam mencegah penyebaran Covid-19, untuk itu mari mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat sehingga kita semua bisa terhindar dari Covid-19,” kata Arman

“Tidak ada cara lain untuk menekan penyebaran Covid – 19 yaitu dengan tertib dan disiplin diri melaksanakan protokol kesehatan dalam tata kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Foto : Kegiatan operasi yustisi di Banyuwangi

Usai mengikuti sidang di tempat, warga yang ditindak dikenakan denda berupa uang sebesar Rp. 30.000,- atau bisa digantikan dengan kurungan 3 hari penjara.

Selanjutnya, setelah membayar denda, mereka juga diberi masker oleh petugas dan diingatkan agar selalu menggunakan masker. Rencananya Operasi serupa akan berlangsung secara berkala di lokasi yang berbeda-beda.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, operasi yustisi ini adalah sebagai cara ampuh untuk mendorong masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi menggunakan masker selama pandemi.

“Pesan dari operasi yustisi ini bukan masalah denda atau penindakan hukumnya, melainkan pesan yang ingin disampaikan Forpimda adalah agar masyarakat sadar untuk selalu menggunakan masker,” kata Anas.

Lebih lanjut, Anas juga meminta kepada pemilik maupun pengelola restoran untuk memperhatikan protokol kesehatan khususnya penerapan social distancing. Pasalnya, beberapa hari terakhir ada laporan masuk di beberapa restoran yang tidak membatasi pengunjung hingga memenuhi kapasitas.

“Saya minta agar seluruh restoran di Banyuwangi menerapkan social distancing. Kalau tidak dilakukan, terpaksa harus ditutup,” ujarnya.

Hal itu pun, sangat disayangkan Anas jika harus terpaksa menutup restoran gara gara tidak menerapkan protokol kesehatan, karena banyak yang dirugikan.

“Harapan kita, ekonomi jalan tetapi protokol kesehatan juga harus bisa dioptimalkan,” pungkasnya. (guh) 

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.