Tim Gabungan Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Pembobol Kotak Amal Masjid dan Kios

by -1057 Views
iklan aston

Tulungagung, seblang.com  – Tim Gabungan Polres  dan Polsek Tulungagung kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku  pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kios look Beauty dan Kios Rel X dalam Kafe Foresthree Jln. P. Diponegoro No. 69 Kel. Tamanan Kec/Kab. Tulungagung  Selasa (21/02/2023).

Pelaku berinisial  AF, laki laki, umur 31 tahun warga Kec. Plemahan Kab. Kediri. ditangkap saat bersembunyi di rumah pacarnya di Desa Sambi Gede Kecamatan Sumberpucung Kab Malang.

iklan aston
iklan aston

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, SH  saat dikonfirmasi wartawan di Polres Tulungagung, Polda Jatim.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah pacarnya di Desa Sambi Gede Kec. Sumberpucung Kab Malang, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wib,” ujar Kasihumas

Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan kronologi terjadinya kasus pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 pelaku melakukan aksinya dengan  dengan jalan mencongkel pintu yang digembok.

“Kemudian mengambil Laptop, dua buah Hp merk iPhone dan uang tunai sebesar Rp. 4.700.000,”  terang Iptu Anshori.

Iptu Anshori juga menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa di Wilayah Polsek Kedungwaru ada 3 TKP, di Wilayah Kecamatan Sumbergempol 1 TKP  dan Wilayah Kecamatan Rejotangan, ada 4 Tkp curanmor ( Yamaha NMEX, 2 Buah Honda Beat dan 1 honda Supra), serta Wilayah Blitar, 2 TKP Curanmor ( Honda Scopy dan Yamaha Mio),

“Saat ini petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap BB kejahatan di tempat lainnya,”kata Iptu Anshori.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna merah type Ideapad 500S-14isk core i5 gen 6 dual VGA. Satu buah tas Laptop warna hitam. 1 (satu) buah Hp merk iPhone Type XR warna merah. Satu buah obeng dan Satu buah jaket warna biru dongker

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan  Pasal 363 ayat ( 1) ke 5 e  KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Tulungagung Kota. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.