Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim membongkar tempat judi sabung ayam di Dusun Leces, Desa Gumuk Kec. Licin, Kab. Banyuwangi, pada Rabu (15/02/2023).
Pembongkaran dilakukan oleh anggota Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama dengan Polsek Licin guna menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, tentang adanya tempat judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat setempat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Licin AKP Setyo Widodo mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan masyarakat, pihaknya memerintahkan anggotanya bergerak cepat mendatangi tempat judi sabung ayam tersebut.
“Pada saat di lokasi, para pelaku judi sabung ayam sudah membubarkan diri, selanjutnya petugas melakukan sterilisasi tempat judi sabung ayam,” kata AKP Setyo.
“Petugas langsung membongkar dan menghanguskan seluruh material dengan cara dibakar, agar sisa-sisa pembongkaran tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolsek Licin.
AKP Setyo berharap peran serta para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk membantu melakukan kontrol dan langkah antisipasi dengan memberikan informasi aktivitas perjudian ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
AKP Setyo juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang peduli dan pro aktif memberikan dukungan dalam upaya memberantas segala macam bentuk perjudian dan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di sekitar tempat tinggalnya.
“Kami, Polresta Banyuwangi khususnya Polsek Licin akan tetap berkomitmen memberantas segala indikasi perjudian dalam.upaya menjaga stabilitas kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Licin,” tegasnya. (**)