Banyuwangi, seblang.com – Tidak terima dihajar oleh bapak kandungnya Hi (41), warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Genteng, Selasa(18/8).
Dalam laporannya HI sebagai anak kandung mengaku telah dipukuli oleh HF (63),yang tak lain adalah bapak kandungnya sendiri. Akibat dari pukulan itu dia mengalami luka berdarah dan lebam pada mulutnya, merasa sakit hati dan tidak terima atas perlakuan bapak kandungnya, HI segera malaporkan kejadian pemukulan ke pihak Polsek Genteng.
Menurut Kapolsek Genteng, Kompol Samsudin, melalui Kanit Reskrim Iptu Fendi Susanto, peristiwa pemukulan ini bermula ketika HF, sedang cekcok dengan adik kandung HI, terkait persoalan rumah tangga mereka yang sudah lama ditinggal HF.
HF tanpa keterangan membina rumah tangga lain di luar Kecamatan Genteng, “HF, sudah punya tiga anak dari perkawinan barunya, hal ini yang membuat anak-anaknya tidak suka,” jelasnya.
Ketika HF emosi dan mau menghajar anaknya, HI tiba-tiba saja datang untuk melerai, namun persepsi HF lain, disangka kehadiran HI, ini mau mengeroyoknya, langsung saja HF, memukul ke arah wajah HI, “Setelah memukul, HF juga melempar anak-anaknya dengan buah semangka hingga hancur,” terangnya.
Fandi menambahkan, jika sebenarnya peristiwa pemukulan bapak ke anak ini terjadi pada tanggal 3 Agustus dan selang dua hari kemudian baru dilaporkan ke Polsek, karena ini masalah keluarga antara bapak dan anak, pihak polsek sempat menolak, namun karena anaknya tetap memaksa dan didukung oleh bukti visum akhirnya polisi pun melangkah jalur hukum. “Sudah kita upayakan damai, namun HI, tetap bersi keras menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan akhirnya HF, ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 44, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. “Seluruh keluarga meminta untuk tetap sesuai proses hukum,” pungkasnya.(ari)