Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten (DPU CKPP) menertibkan sejumlah tiang yang berdiri tanpa izin di jalanan, Selasa (1/11/2022).
“Ada 8 tiang yang kita cabut, karena belum berizin,” kata Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto, S.T. melalui Pembina Jasa Konstruksi Kegiatan Bidang Bina Marga, Hari Kusdiyono.
Delapan tiang yang dicabut tersebut terletak di Kelurahan Lateng dan Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Kota, Banyuwangi. “Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pendirian tiang maupun bangunan lainnya harus berizin sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, DPU CKPP Banyuwangi telah memberikan peringatan keras kepada pengusaha pelaku usaha TV Kabel dan Internet Rumahan.
Mereka menyalurkan kabel-kabel liar untuk kepentingan usahanya dengan mendompleng tiang LPJU.
Menurut Hari Kusdiyono, penertiban kabel-kabel ilegal ini sangatlah perlu, agar tidak menggangu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan.
Kabel-kabel parasit ini juga berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU, sehingga mematikan jaringan penerangan jalan.
“Kabel-kabel liar ini juga dapat mengurangi keindahan estetika lingkungan jalan. Untuk itu akan kami tertibkan juga,” imbuhnya./////