Situbondo, seblang.com – Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardy Putra melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno menjelaskan, terkait laporan kasus pengelapan dan penipuan dengan pelapor Khalilur itu, merupakan laporan polisi yang dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Situbondo, Selasa, (18/10/2020).
Menurutnya, laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan diputuskan proses penyidikannya diditangguhkan sementara sampai ada putusan yang inkracht terkait gugatan perdata tersebut.
“Statusnya sudah naik pada tanggal 25 Desember 2021, akan tetapi saat ini kasusnya masih banding,” ujar Iptu Sutrisno
Terkait laporan tambang, kata Iptu Sutrisno, pihak kepolisian telah bekerja secara obyektifitas dan profesional dalam menangani laporan itu.
Bahkan, lanjutnya, sebagai bentuk obyektifitas, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan membentuk tim terintegrasi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bapedda, bagian Prasarana dan Bidang Ekonomi, DPUPR.
“Kami bersama tim sudah sidak ke lokasi tambang dan memeriksa dokumen izinnya,” kata mantan Kasiwas Polres Situbondo.
Dijelaskan, kasus tujuh tambang dilaporkan pihak pelapor itu masalah titik koordinat. Sehingga untuk menguatkan sidak tersebut, pihaknya membawa data penyanding ijin pertambangan yang dilaporkan tersebut.
Dari tujuh tambang yang diadukan itu, diantaranya lokasi tambang milik Imam Solihin dan milik Yanto di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, dan milik Sriyanto di Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki, PT SKS di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit.
“Saat kita turun ke lokasi dua tambang di Desa Sumber Kolak dan Banyuputih tidak ada aktivitas. Sehingga kita belum bisa menyandingkan datanya dengan pemilik tambang,” jelasnya.
Lebih jauh Taufik Rehola S.H., direktur LBH GKSBASRA mengatakan, terkait masalah laporannya tentang pengelapan dan penipuan yang ditangguhkan oleh pihak kepolisian Situbondo karena terlapor SB naik banding itu sebenarnya kepolisian tidak mempunyai kewenagan. Karena penanguhan itu menurutnya di Pengadilan Negeri Situbondo.
“Sebenarnya di situ itu tidak ada perbandingannya, misalkan dari pihak kepolisian mengacu ke peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu salah besar menurut kami, di situ tidak ada penjelasan dalam KUHAP penghentian sementara atau penangguhan yang sudah disebutkan oleh Kasat Reskrim bahwa pernyataan tersebut salah besar. Karena penghentian atau penangguhan itu berada dalam tingkatan pengadilan negeri,” ucapnya. //////
Taufik menambahkan. “Gugatan dan pelaporan sangat jauh berbeda, karena kasus wanprestasi atau penipuan di mana ada satu kesatuan yang jelas itu sangat berbeda, maka dari itu jika tidak ada tanggapan atau kejelasan dengan persepsi yang berbeda antara kepolisian dan Advokad maka jalan satu-satunya adalah ujuk rasa, saya bersama tim LBH GKSBASRA dan GP SAKERA akan turun jalan menyiapkan 10 ribu masa di tanggal 24 Oktober 2022, insaallah akan dipimpin langsung oleh pendiri LBH GKSBASRA yaitu H. Lilur”, pungkasnya. (Kadari)