Dewan Siap Bahas Raperda tentang Pemberdayaan Dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing

by -448 Views
Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing memang sudah masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propemperda) Tahun 2022 (ini usulan inisiatif DPRD)dan diupayakan dibahas tahun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPDR melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Selasa (14/06/2022).

iklan aston

Menurut Sofi, penyusunan Naskah Akademik (NA) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM ) Universitas Jember (Unej).” Tetapi sampai saat ini belum selesai. Adapun inisiatornya ada H Noval Badri, Fraksi Gerindra Sejahtera,” jelasnya.

Sementara H Noval Badri, mengungkapkan dalam kebijakan pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan (2004) yang dirumuskan oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan RI disebutkan dengan pelestarian adalah upaya pelindungan dari kemusnahan atau kerusakan warisan budaya yang bersifat non-fisik (intangible culture) seperti nilai-nilai tradisi.

Menurut Noval upaya mewujudkan Perda Pemberdayaan Dan Pengakuan Adat Istiadat Budaya Osing dilakukan melalui forum seminar Legislasi bersamaan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) MA Osing.

“Upaya mewujukan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Osing di Kabupaten Banyuwangi maupun masyarakat adat dimanapun merupakan kebutuhan yang mendesak agar MA dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi, keagamaan, sejarah, dan pandangan hidup, khususnya hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam,” jelas H Noval.

Selanjutnya dia menuturkan PD AMAN Osing Banyuwangi mulai mendorong kebijakan mengenai penggakuan dan perlindungan Masyarakat Adat sejak September 2015. Pembahasan Raperda dalam Prolegda dilaksanakan pada tahun 2016.

“Sayang sekali pada tanggal 29 Desember 2017 Perda yang lahir dari proses tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Osing, tetapi berjudul Perda Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi,” pungkas Politisi yang saat ini menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi itu.

Sebelumnya diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi saat ini sedang melakukan pembahasan Perda tentang Adat Istiadat termasuk didalamnya Adat Osing yang ada di wilayah Banyuwangi.

Pernyataan tersebut disampaikan H Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi pada saat pembukaan acara Workshop “Penguatan Lembaga Adat” di Pesinauan Sekolah Adat Osing Desa Olehsari Kecamatan Glagah Banyuwangi pada Selasa (07/06/2022).

“Hal itu sebagai cantolan hukum bagi pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti setiap kebijakan yang pro terhadap seni budaya dan adat istiadat serta tradisi Osing. Itu persiapan pemerintah yang utama mempersiapkan dasar hukumnya sehingga SKPD dalam melakukan pembahasan betul-betul tepat sasaran dan tidak ada persoalan hukum di belakang hari,” jelas Wabup Banyuwangi yang akrab disapa Pak Dhe Girah.

Selanjutnya tokoh asal Siliragung itu menuturkan dirinya terkesan dengan acara yang digelar karena budaya Osing ada sebelum kabupaten Banyuwangi ada. Sehingga semua pihak harus ikut dalam menjaga memelihara dan melestarikan budaya Osing.

”Jangan sampai warisan budaya yang adi luhung ini harus dijaga agar tidak dicaplok oleh pihak lain seperti Reog Ponorogo yang diklaim sebagai kekayaan negara lain,” jelas Pak Dhe Girah.///

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.