Pembubaran Dua Perusda Situbondo Disetujui Gubernur, Eksekusi Akhir Menunggu Keputusan DPRD

by -790 Views
Writer: Imam
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas pembubaran dua Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih dan Banongan. Kini, eksekusi pembubaran Perusda, pun berada di tangan DPRD Situbondo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah mengatakan, bahwa keputusan pembubaran dua Perusda, saat ini menjadi kewenangan DPRD. Saat ini, hanya tinggal menunggu jadwal pembubarannya melalui rapat paripurna.

“ Keputusan pembubarannya ada di DPRD. Rencananya, mau dijadwalkan bulan depan atau Juli hingga Agustus, untuk dibubarkan. Karenanya, kami tinggal menunggu saja, ”ucap Sekda Syaifullah, Senin (30/05/2022).

Syaifullah menambahkan, saat ini Pemkab Situbondo fokus melakukan sosialisasi. Terutama, kepada sejumlah karyawan perusahaan tersebut, apakah tetap melanjutkan bekerja atau berhenti.

“ Kami berharap, tidak ada yang berhenti. Namun apabila ada karyawan ingin berhenti, kami tidak melarang.Tentu ada uang pesangon yang harus dibayarkan. Tetapi, tidak dapat melanjutkan berkerja kembali, ”ungkapnya.

Mantan Kepala Bappeda itu mengatakan, karyawan yang memilih untuk tetap bekerja, secara otomatis statusnya dialihkan. Yakni, menjadi pegawai non PNS.

“ Untuk karyawan Perusda Pasir Putih di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora). Sedangkan Perusda Banongan di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan), ”imbuhnya.

Lebih lanjut Syaifullah menjelaskan, pembubaran dua Perusda ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ Selama ini, keuntungan pengelolaan yang didapat hasilnya dibagi dua. Sebanyak 55 persen diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dan 45 persen menjadi milik Perusda. Hal ini tentu tidak maksimal untuk meningkatkan PAD, ”sambungnya.

Selain itu, Perusda masih dinilai terbebani dengan biaya pajak badan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Namun pendapatan yang didapatkan masih kecil.

“ Perusda Banongan satu tahun harus membayar Rp 150 juta untuk pajak badan. Padahal, untuk pendapatan yang didapatkan masih terbatas. Namun ketika nanti dikelola oleh Pemda, pengeluaran untuk pajak tidak ada, ”ucapnya.

Sekda mengaku, pengelolaan Perusda oleh Pemerintah dapat memiliki dampak positif. Khususnya dalam peningkatan PAD Kabupaten Situbondo.

“ Keuntungan dari pengelolaannya itu akan secara penuh masuk ke dalam kas Daerah, ”katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, bahwa untuk tahapan pembubaran, yang harus dilakukan untuk tahap berikutnya, yakni melakukan sinkronisasi. Tidak lantas pembubaran itu langsung bisa dilakukan.

“ Saat ini tahapannya masih akan dilakukan sinkronisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ”jelas Edy Wahyudi. (imam)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.