DPRD Ajak Forkopimda Banyuwangi Mencari Solusi Tangani Penambangan Galian C

by -551 Views
Rapat dengar pendapat / hearing terkait penambangan Galian C di Kabupaten Banyuwangi di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Secara aturan memang Kabupaten Banyuwangi tidak punya kewenangan , tetapi ini menyangkut kebutuhan masyarakat penambang galian C, pekerja maupun para sopir dump truk.

Selain itu pemkab Banyuwangi juga membutuhkan material untuk melaksanakan progam pembangunan. Hal tersebut yang mendasari DPRD Banyuwangi bersama stake holder mencari solusi terbaik.

iklan aston

Pernyataan tersebut disampaikan I Made Cahyana Negara Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi kepada sejumlah wartawan usai rapat dengar pendapat / hearing terkait penambangan Galian C di Kabupaten Banyuwangi di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi Senin (14/02/2022).

Menurut Made, acara yang digelar merupakan respons lembaga dewan terhadap pengajuan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berupaya membantu para penambang di Banyuwangi untuk mencari solusi atas permasalah galian C di Banyuwangi.

“Apalagi dalam waktu dekat Pemkab Banyuwangi membutuhkan materi karena program pembangunan akan berjalan. Kami berupaya menampung aspirasi dan pendapat dari para pihak yang mengikuti acara hearing,” jelas Politisi PDI Perjuangan itu.

Selanjutnya dia menuturkan dewan akan melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi dalam upaya membantu mengatasi permasalahan yang terjadi.

Untuk itu Made mengajak para pihak untuk tidak saling menyalahkan namun berpikir bersama mencari solusi agar ke depan semuanya lebih baik.

Sementara Holili, Perwakilan Gabungan LSM Banyuwangi mengungkapkan pihaknya ingin membantu pemikiran atas kebutuhan material Galian C yang selama ini dianggap menyalahi aturan atau ilegal.

”Dengan adanya pertemuan yang digelar pemerintah bisa membuat kesepakatan bersama yang menjadi payung hukum yang dikenal dengan deskresi untuk mengurai kebuntuan regulasi yang ada. Karena dengan adanya perubahan undang-undang belum dilengkapi dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi juknis di lapangan,” jelas Holili.

Pemkab Banyuwangi dalam menjalankan program pembangunan juga tidak lepas dari kebutuhan material. Salah satu solusinya warga masyarakat membuat surat pengajuan kemudian Forkopimda menindak lanjuti dengan membuat kesepakatan bersama yang menjadi payung hukum bagi penambang. //

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.