Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara dalam Insiden Laka Beruntun Simpang Empat Sarworini

by -1248 Views
Kapolres Situbondo saat diwawancara oleh sejumlah awak media Situbondo
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Pasca-kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di lampu merah simpang empat Sarworini yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, Polres Situbondo mengamankan sopir truk dan barang bukti kendaraan ke mapolres Situbondo, Minggu ( 6/2/2022 )

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sopir truk beserta barang bukti kendaraan dan telah melakukan gelar perkara.

iklan aston

“Akibat insiden laka lantas yang terjadi kemarin Sabtu siang ( 5/2/2022 ) sekitar jam 10.00 WIB, kami telah mengamankan sopir truk beserta barang bukti kendaraan ke Mapolres Situbondo dan juga kami sudah melakukan gelar perkara tersebut,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan para saksi, rekaman cctv dan juga visum dari rumah sakit maka SM ( 44 th ) dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“SM dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ) dan telah diamankan di mapolres Situbondo,” katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Situbondo khususnya pengguna jalan untuk tetap mematuhi segala jenis peraturan lalu lintas agar tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas di wilayah kabupaten Situbondo. Setidaknya mengutamakan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

“Kami imbau, masyarakat Situbondo, khususnya pengguna jalan untuk mematuhi rambu rambu maupun peraturan berlalu lintas. Diharapkan agar tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas di kabupaten Situbondo. Utamakan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tutupnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa kejadian ini bermula saat truk Fuso menghantam dua kendaraan sepeda motor dan satu unit mobil di lampu merah simpang empat Sarworini, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Diduga karena kelalaian yakni sopir truk mengantuk sehingga oleng ke kanan dan kecelakaanpun terjadi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat. //

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.