Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

by -342 Views
iklan aston

Jakarta, seblang.com – Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dewan Eksekutif Mahasiswa mengomentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan  Mahkamah Konstitusi

iklan aston

“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding,” tegas Onky

Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai warga negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.

“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga negara juga harus patuh terhadap putusan hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi,” tegas Onky. (rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.