Panen Tangkapan, Polresta Banyuwangi Raih Peringkat 3 Tumpas Narkoba

by -720 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 58 orang tersangka dari 48 pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang yang berlangsung mulai tanggal 1 – 12 September 2021.

Dengan hasil ini, Polresta Banyuwangi menduduki peringkat tiga dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang diikuti seluruh jajaran Polda Jatim.

“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polresta Banyuwangi yang berlangsung dari tanggal 1 – 12 September 2021, berhasil mengamankan 58 tersangka dari 48 kasus tindak pidana narkoba,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K, saat Pers Conference, Kamis (16/9/2021).

“Alhamdulillah Polresta Banyuwangi mendapat ranking ke-3 dalam operasi yang dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Polda Jawa Timur,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Nasrun, terdiri dari 24 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 24 kasus obat keras berbahaya (Trex). Seluruh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu sabu-sabu 45,77 gram, 9.716 butir obat daftar G, 41 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan unit timbangan digital, enam unit motor, satu unit motor dan uang tunai Rp. 6.110.000,-.

“Dari 58 tersangka terdiri dari 55 orang laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ada yang pengguna sabu, pengedar dan ada juga residivis,” jelasnya.

Nasrun menambahkan, di masa kepemimpinan Kasat Resnarkoba AKP Rudy sejak bulan Juni – September 2021, petugas berhasil mengamankan 132 tersangka dari 94 kasus.

“Ini perlu kita apresiasi atas kerja ekstra keras jajaran Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Karena jika dibandingkan tahun lalu, lebih meningkat,” ucapnya.

Untuk para tersangka ungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.

Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

Nasrun juga mengimbau warga untuk tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba ataupun obat terlarang lainya. “Mari kita sama sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus Narkoba. Mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali berurusan dengan narkoba, selain merugikan diri sendiri juga orang lain,” pungkasnya. (guh/hei)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.