Belajar dari Kasus Gunung Kelud Fraksi PKB DPRD BAnyuwangi Optimistis Ijen Tetap Milik Banyuwangi

by -385 Views
H M Ali Mahrus (nomor 4 dari kiri) Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal PKB saat hearing dengan GARABB di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Apabila sebagian wilayah Ijen lepas ke Kabupaten Bondowoso salahsatu konsekwensi adalah merubah logo Kabupaten Banyuwangi. Kalau sampai lepas itu tentu semua pihak baik legislatif, eksekutif maupun warga masyarakat tidak rela kalau kemudian Ijen sampai lepas.

Karenanya menjai bagian hak dan kewajiban anggota DPRD Banyuwangi untuk mempertanyakan dan minta keterangan kepada Bupati Banyuwangi.

iklan aston

Menurut H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal PKB apabila penandatangan tapal batas wilayah Banyuwangi-kabupaten Bondowoso sampai terjadi dan dikuatkan oleh pemerintah pusat akan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat Banyuwangi. Yang tentunya tidak hanya terkait urusan prestise daerah tetapi juga urusan potensi pendapatan yang akan berkurang,

Selanjutnya Alumni Ponpes Salafiyah Syafiiah Situbondo itu menuturkan terkait dengan skema penyelesaian sengketa tapal batas Kabupaten Banyuwangi – Kabupaten Bondowoso di kawasan Gunung Ijen, proses penyelesaian terdapat dua cara yang diamanahkan oleh Undang-undang (UU) no 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah terkait tapal batas wilayah, yaitu cara non hukum dan hukum (peradilan).

Apabila menggunakan cara non hukum maka menggunakan cara mediasi, dengan cara negoisiasi antara dua pihak yang memfasilitasi adalah gubernur, yang dikenal dengan penyelesaian secara administratif, masing-masing membawa dokumen baik secara historis, yuridis, sosiologis, dan maupun yang lainnya.

Inilah yang kemudian perlu dipahami, ada tahapan-tahapan sengketa yang terkait tapal batas antara dua daerah (Kediri – Blitar) yang pernah terjadi di Jawa Timur (Jatim) tentang pengaturan Gunung Kelud. Kemudian provinsi memfasilitasi dan menerbitkan SK penetapan bahwa Gunung Kelud hak pengelolaan oleh Kabupaten Kediri. Kabupaten Blitar tidak terima langsung mengajukan gugatan kepada PTUN Surabaya dan akhirnya terjadi pembatalan penerbitan SK gubernur.

“Karena gubernur tidak dalam kapasitas mengeksekusi, mengadili, mana yang dimenangkan tetapi memfasilitasi dengan cara mediasi dan negosiasi. Ketika tidak berhasil maka diserahkan ke Kemendagri kalau tidak, ke jalur hukum peradilan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),”jelas Mahrus lewat WA Minggu (01/08/2021)

Selanjutnya dia menuturkan dengan putusan dari PTUN Surabaya akhirnya mengembalikan status Gunung Kelud menjadi status quo atau kembali ke kondisi semula. Akhirnya pemerintah provinsi Jawa timur (Jatim) mencabut kembali SK penetapan yang sudah di menangkan Kediri.

Ketika proses di Kemendagri salah satu pihak tidak terima maka diselesaikan dengan cara uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Itulah solusi-solusi untuk bagaimana Banyuwangi mengamankan semua yang akan dilakukan.

“Karena DPRD itu bagian dari pemerintahan daerah tidak serta merta Bupati apakah semua adalah sama-sama punya peran, diibaratkan Bupati dan DPRD suami istri maka harus rukun., Kalau tidak rukun yang rugi anaknya adalah rakyat,”tegas Mahrus.

Inilah yang mendorong Fraksi PKB, Partai Demokrat dan PKS kenceng untuk meminta keterangan dan kejelasan terkait dengan penandatangan batas wilayah Ijen. Selain itu juga pencabutan atau pembatalan tanda tangan bupati terkait Ijen.

“Sampai sejauh mana karena kita juga ingin mengamankan hak wilayah yang ada di Gunung Ijen yang sebelumnya memang menjadi kawasan yang sepenuhnya dikelola oleh Kabupaten Banyuwangi,”pungkas Mahrus.(Nurhadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.