Bapemperda DPRD Banyuwangi Usulkan Adanya Perancang Perda 

by -499 Views
Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengusulkan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Mendagri dan Kemenkumham RI adanya Perancang Peraturan Daerah di Banyuwangi.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, usulan tersebut sudah disampaikan ketika rapat koordinasi Bapemperda se-Jatim bersama wakil gubernur Jatim beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan, usulan yang disampaikan tersebut disambut baik, bahkan wakil gubernur Jatim dan jajarannya akan menginstruksikan seluruh daerah di Jatim untuk mengikut sertakan perwakilannya mendaftarkan diri sebagai perancang perundang – undangan.

Politisi Partai Golkar asal Benculuk tersebut menambahkan hingga saat ini, Kabupaten Banyuwangi belum memiliki perancang perda. Bahkan dari 38 kabupaten /kota di Jatim baru ada 5 kabupaten/ kota yang sudah memiliki perancang perundang – undangan, salah satunya Kota Malang.

Selanjutnya alumni Unibraw Malang itu mengungkapkan apabila kabupaten atau kota memiliki perancang perda, maka tugas pembuatan atau penyesuaian peraturan daerah yang selama ini lambat pembahasannya akan lebih cepat diselesaikan. Sebab perancang perda paham materi dan teknik penyususnan raperda tersebut.

“Terlebih saat ini Banyuwangi memiliki tugas melakukan penyesuaian 150 perda pasca disahkannya UU Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020” ujar Sofiandi kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/04/21).

Sesuai aturan yang ada, perancang perda harus dari seorang PNS serta independen dan mendapatkan pendidikan khusus dari Kemenkumham. Selain itu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat bagi seorang perancang perda adalah Kemenkumham RI, imbuh Sofi mengakhiri wawancara.

Wartawan Nurhadi

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.