Residivis Produsen Arak Oplosan Ditangkap, Barang Buktinya Arak Murni dan Ethanol 200 liter

by -583 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polisi berhasil menangkap satu produsen dan tiga penjual miras jenis arak oplosan yang sedianya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi. Penangkapan tersebut dilakukan atas pengembangan adanya informasi transaksi pembelian ethanol 70 %, glyserin 3 % medika antiseptic handrub.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kemudian polisi menangkap seseorang berinisial YD (25th) beralamat Dusun Patoman Rt. 03 Rw. 03 Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi yang diduga sebagai produsen pembuat arak oplosan.

Selain itu polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai penjual yaitu, NH (39 th) Dusun Dam buntung, Desa Kedungasri Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, RFS (25 th) alamat Dusun Kaliwungu Rt. 34 Rw. 04, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, dan SHD (45 th) Alamat Dsn. Gladag Kembar Rt. 21 Rw. 04 Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Penangkapan tersebut dilakukan dipinggir jalan tepatnya Jl. Amertasari Dusun Gelondong Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Setelah menangkap YD kemudian polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil avanza warna hitam Nopol B-2929-FI. Di dalam  mobil tersebut polisi menemukan 10 jeriken berukuran 20 liter berisi Ethanol 70 %, glyserin 3 % medika antiseptic handrub LQ.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di rumah produksi tepatnya Dusun Patoman Rt. 03 Rw. 03, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Di tempat tersebut ditemukan 4 kg gula cair, 2 botol pewarna makanan berisi 1.200mL, alat tes kadar miras, 2 corong air warna merah, 1 gayung warna pink, 1 saringan teh warna merah, 1 gulung tali rafia, 1 timba ukuran 20L, 1 jeriken ukuran 18L, 1 jeriken ukuran 5L, 12 plastik tas kresek warna hitam, 1.440 tutup botol segel warna putih dan hijau, 2 jeriken berisi arak murni 30L, dan1.440 botol ukuran 600 mL.

“Semua barang bukti kita sita dan kita amankan di Polresta Banyuwangi,” kata Ipda Didik Hariyanto kanit Harda Polresta Banyuwangi melalui pesan whatsup.

Sementara itu menurut Didik, pihak penyidik masih melengkapi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan yang ada dalam arak tersebut.

“Para pelaku untuk sementara tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil Laboratorium di Polda Jatim turun, proses tetep berjalan,” kata Didik.

Berdasarkan keterangan pelaku, YD  mendapatkan bahan Ethanol sebanyak 200 liter dengan cara membeli Rp. 10.000.000,-  dari wilayah surabaya dan pengirimannya melalui COD diwilayah Genteng.

Kemudian YD memproduksi miras jenis arak selama 3 bulan dengan cara mengoplos 300 liter arak murni yang dicampur dengan 40 liter bahan ethanol kemudian dicampur dengan gula cair sebanyak 2 liter serta air sumur 120 liter dengan bahan tambahan pewarna makanan kemudian dikemas dari jeriken ke botol ukuran 600 ml melalui saringan teh dan corong warna merah.

Selanjutnya miras tersebut dikirim/dijual kepada NH, RSF dan SHD dengan harga Rp. 23.000 per botol ukuran 600 ml yang kemudian dijual ke konsumen dengan harga 35.000,- Rp. 40.000,- perbotol. (win)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.