Ritual Minta Mahar NMAX Agar Istri Kembali Pulang, Ternyata Penipu

by -754 Views
Foto : Pelaku dan barang bukti
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Warga berinisial MH, Dusun Sidoluhur Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, ditangkap anggota Reskrim Polsek Cluring bersama Resmob Selatan Polresta Banyuwangi. Pria berusia 44 Tahun ini ditahan karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Junaidi (49) warga Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.

Menurut Kapolsek Cluring AKP. Bedjo Madrias Diantoro SH, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit motor Yamaha NMAX Nopol P 4046 RJ yang dibeli korban di showroom sepeda motor UD Kusuma Motor Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, berikut kuitansi pembelian dan STNK motor tersebut.



Kapolsek Cluring menjelaskan, kasus ini bermula Sabtu (20/03/2021) korban minta istrinya bisa balik ke rumah karena ‘minggat’. Karena itu pelaku minta syarat 1 ekor kambing yang tanduknya ke depan, 9 buah lilin besar, beras 2 kilogram 8 ons, dan uang Rp. 260 ribu. Jika ke empat syarat ini dilengkapi maka pelaku akan melakukan ritual supaya istri korban cepat balik.

Tak hanya itu, pelakupun meminta korban membelikan motor NMAX. Karena korban ingin istrinya cepat pulang, permintaan itupun dituruti dengan cara membeli motor NMAX di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai syarat ritual, dan memberikan uang Rp. 1 juta ke pelaku untuk membeli minyak Buhur Sulaiman dengan penjelasan jika menggunakan minyak tersebut istrinya bisa segera kembali pulang.

Setelah semua syarat dilengkapi, korban menyadari bahwa dia telah tertipu oleh pelaku, karena itu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cluring, Sabtu (20/03/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB.

Mendapati laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Cluring yang dibantu petugas Unit Resmob Selatan Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MH, Minggu (21/03/2021).

Selain berhasil mengamankan barang bukti kuitansi pembelian, STNK, dan motor Yamaha NMAX, petugas juga mengamankan batang bukti lain dua buah songkok kepala, dan sebilah golok milik pelaku. Dan dari tindakan pelaku korban mengalami kerugian Rp. 24 juta. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cluring untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tangkap. Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, ” tegas Kapolsek Cluring AKP. Bedjo Madreas Diantoro SH.

Wartawan : M. Yudi Irawan

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.