Foto: Suasana Musyawarah Gugatan Sengketa Pilkada di Kantor Bawaslu Banyuwangi
Banyuwangi, seblang.com – Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto menggugat Berita Acara Komedi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi karena dinilai tidak memenuhi beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Gugatan tersebut dibacakan Bunda Ratu Satiyem dalam Musyawarah Gugatan Sengketa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi Jumat (7/3).
Menurut Bunda Ratu ada tiga kesalahan mendasar yang dilakukan oleh Komisioner KPU Banyuwangi yakni; tata cara penghitungan berkas dukungan, Tim Pendamping Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto yang tidak dilibatkan dalam proses penghitungan dan kurang maksimalnya pelibatan pengawas dalam proses hitung.
Selanjutnya dia menuturkan seyogyanya penghitungan yang dilakukan oleh KPU seperti biasanya open scoring board sehingga lebih transparan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut dia menambahkan saksi paslon atau pendamping seperti diatur oleh Peraturan KPU wajib mendampingi proses penghitungan. Salah satu dampak tidak dilibatkannya proses penghitungan paslon jalur perseorangan kehilangan sekitar 32 ribu suara lebih.
“Akhirnya kami diputus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tuntutan kami BA KPU harus dianulir itu harus kembali pada posisi awal karena kesalahan KPU memang mutlak di sini dan kami memang lagi merancang ke ranah pidananya,” tegasnya.
Karena pentingnya peran pendamping dalam melakukan pengawasan dan kontrol dalam proses penghitungan berkas dukungan, sehingga kalau pendamping tidak menghitung maka KPU harus bisa menunjukkan Undang- undang Republik Indonesia (RI) yang mendasari pelarangan. Karena pendamping kalau di PKPU itu wajib mendampingi proses pengecekan hitung menghitung, tambah wanita asal Bangorejo itu.
Lebih lanjut dia menegaskan kalau KPU tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya berarti putusan yang dibuat salah dan harus batal demi hukum.
Terkait dengan proses penghitungan itu sudah sesuai dan untuk pengawasan sudah dipasang CCTV, menurut Bunda Ratu alat tersebut tidak mungkin melihat secara detail angka -angka yang ditulis petugas KPU Banyuwangi.”Nasib kami tergantung dari angka kalau sudah angkanya dibelokkan siapa yang tahu. Coba begini misalnya yang dihitung 50 ditulis 3 (tiga )ada yang tahu. CCTV bisa melihat… No ! jadi itu alasan yang tidak berkelas,”tegas perempuan yang dikenal bicara ceplas ceplos itu.
Sementara Hamim, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan sidang pertama musyawarah penyelesaian sengketa agendanya pembacaan permohonan dari pemohon yang intinya minta pembatalan BA KPU terkait dengan data yang selisih menurut pemohon ini antara silon dan BA yang dikeluarkan oleh KPU Banyuwangi.
Menurut Hamim pihaknya hanya diberi waktu 12 hari kalender untuk menuntaskan sengketa tersebut. Adapun tahapannya nanti setelah ini, hari Sabtu (7/3) adalah jawaban termohon kemudian hari minggu (8/3) adalah pembuktian. Selanjutnya hari Senin agendanya pengambilan kesimpulan dan hari Jumat (13/3) adalah pembacaan keputusan, imbuhnya.
Adapun bentuk keputusan pihak Bawaslu belum bisa menyampaikan. ” Bentuk putusan dilihat saja nanti, kami belum bisa menyampaikan dalam putusannya apakah menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya ataupun tidak, nanti melihat dari fakta di persidangan dan dari alat bukti yang disampaikan oleh pemohon juga penyampaian jawaban dari termohon beserta beberapa alat buktinya,”jelas Hamim. (nur)