Polisi Ungkap Praktek Curang Oknum Bidan

by -359 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, Seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi beberapa waktu lalu berhasil mengungkap dugaan kasus praktek curang seorang oknum bidan berinisial R S warga Dusun Sidorejo Rt 002/001 Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Banyuwangi yang  mengeredarkan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian dan tanpa kewenangan melakukan praktek farmasi dan atau tanpa hak melakukan praktek kedokteran.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, berdasarkan pengakuan tersangka kasus tersebut berawal saat perempuan muda tersebut bekerja pada klinik kecantikan sebagai tenaga medis.

iklan aston

Selanjutnya berdasarkan pengalaman di tempat kerja dan terdesak kebutuhan ekonomi sekitar bulan Februari 2019 dia membuka praktek pelayanan suntik pemutih kulit di rumahnya, imbuh Perwira asal Makassar itu.

Sedangkan harga obat-obatan yang berupa vitamin C plus Kolagen sekitar Rp 100 ribu. Kemudian obat-obatan berupa Aqua Skin Veniccy dijual sekitar Rp 300 ribu.”Obat-obatan tersebut diperoleh tersangka melalu belanja online tanpa disertai izin edar dari BPOM. Penyaluran obat-obatan tidak dilengkapi izin praktek, izin edar dan yang bersangkutan tidak memiliki keahlian pada bidang farmasi”jelas Mantan Wadirreskrimsus Polda Jatim itu.

Perwira yang ramah dan lugas itu. menuturkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan aparat kepolisian dari rumah tersangka antara lain; 1set alat suntik pemutih bekas pakai, 10 ampule Vitamin C dan Kolagen, 1buah sampah medis, 13 buah jarum inflo dan lain sebagainya.

Akibat perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 78 UU RI No.29 tahun 2004 Tentang Kedokteran dengan ancaman 10 tahun penjara, tegas Perwira yang dikenal low profile.

Kombespol Arman Asmara menambahkan selain menahan tersangka dan mengamankan BB, aparat kepolisian terus melakukan pengembangan kasus yang menjerat oknum bidan perempuan tersebut. (nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.