Perlindungan Petani Tembakau Ditingkatkan, Pemkab Blitar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lewat Program Aji Tani

by -8 Views
Writer: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto

Blitar, seblang.comPemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya mengarahkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke sektor-sektor yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari kebijakan tersebut pada tahun 2025 adalah pelaksanaan program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani), yang ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial kepada petani tembakau, buruh tani, dan pekerja sektor terkait.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan. Lewat skema ini, para peserta mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sepenuhnya dibiayai oleh anggaran DBHCHT. Selama sembilan bulan, seluruh iuran peserta ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan besaran iuran per individu Rp16.800 per bulan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto, menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, tercatat 6.043 orang telah terdaftar dalam program ini. Jumlah tersebut meliputi berbagai kalangan, mulai dari petani tembakau, buruh tani, hingga pekerja pabrik rokok di wilayah Kabupaten Blitar.

“Pembiayaan iuran sepenuhnya diambilkan dari DBHCHT. Dengan begitu, para petani dan buruh bisa mendapatkan perlindungan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi selama periode sembilan bulan,” jelas Nanang saat ditemui, Sabtu (5/7/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga berharap setelah masa subsidi selesai, para peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar perlindungan tetap berlanjut.

Selain manfaat jangka panjang, pelaksanaan program Aji Tani juga telah memberikan dampak langsung kepada keluarga petani yang mengalami musibah. Hingga pertengahan tahun ini, Pemkab Blitar telah menyalurkan santunan kepada ahli waris dari tiga petani peserta program yang meninggal dunia. Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp42 juta, dengan total penyaluran mencapai sekitar Rp1 miliar.

Menurut Nanang, angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan pelaksanaan program pada tahun sebelumnya. “Tahun lalu cakupannya sekitar 5.000 peserta dengan masa perlindungan enam bulan. Sekarang naik jadi lebih dari 6.000 peserta, dan masa perlindungannya pun lebih panjang,” katanya.

Anggaran untuk program ini juga meningkat dua kali lipat, dari sebelumnya Rp500 juta pada 2024 menjadi Rp1 miliar pada 2025. Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah berencana untuk terus memperluas cakupan program agar durasi perlindungan bisa menjangkau hingga satu tahun penuh pada pelaksanaan berikutnya. (adv/kmf)

iklan warung gazebo