Pemkab Blitar Terapkan Tata Kelola Baru Pajak Tambang MBLB Mulai 1 Juli 2025

by -32 Views
Writer: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan aturan baru dalam tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) per 1 Juli 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan dari sektor pertambangan.

Tata kelola baru ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, mencegah kebocoran PAD dengan memperbaiki sistem pelaporan dari para wajib pajak. Kedua, memberikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar kegiatan tambang legal dapat tercatat secara administratif dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya setiap kendaraan yang mengangkut material tambang, seperti pasir dan batu, wajib membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melintasi pos pengawasan MBLB.

“STP ini menjadi bukti bahwa material yang dibawa berasal dari lokasi yang telah membayar pajak. Meski sistem pelaporan masih bersifat self assessment, kami tetap melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya, usai apel pemberangkatan tim, Selasa (01/07/2025).

Asmaningayu menambahkan, selama ini pelaporan dari sebagian wajib pajak dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Hal itu membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor MBLB tergolong rendah dan belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan perubahan sistem untuk memperbaiki pengelolaan pajak di sektor ini.

Sebagai bentuk implementasi pengawasan, Bapenda Kabupaten Blitar telah mendirikan 10 pos pantau MBLB. Sembilan di antaranya ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar, yang menjadi daerah penghasil komoditas pasir dan batu (sirtu). Sementara satu pos berada di wilayah selatan untuk memantau komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit.

Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu pos pantau yang telah beroperasi adalah Pos 10 yang berlokasi di Kecamatan Kademangan, tepatnya di Terminal Lama Kelurahan Kademangan. Lokasi ini dinilai strategis karena menjadi jalur utama kendaraan pengangkut hasil tambang dari wilayah Blitar selatan.

Dengan adanya sistem pos pengawasan ini, Pemkab Blitar dapat melakukan pencatatan volume material yang keluar dari lokasi tambang secara langsung. Data tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam mengukur kewajiban pajak, sekaligus sebagai upaya mencocokkan antara laporan wajib pajak dan kondisi riil.

Pemkab Blitar juga telah membangun kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk para pelaku usaha, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Harapannya, sistem ini dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan di sektor pertambangan, sehingga penerimaan pajak dapat meningkat dan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. (adip)

iklan warung gazebo