Raperda P-APBD Banyuwangi 2025 Disahkan, Proyeksi Belanja Naik 14 Persen

by -14 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi Tahun 2025 resmi disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/6/2025).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan pimpinan DPRD. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliono dan didampingi Michael Edy Hariyanto serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi.

Turut hadir Wakil Bupati Mujiono, Pj Sekda Guntur Priambodo, para asisten bupati, kepala SKPD, camat, dan lurah.

Pimpinan Badan Anggaran DPRD Michael Edy Hariyanto menjelaskan bahwa pembahasan perubahan APBD ini mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.

DPRD sepakat bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan pada antisipasi ketidakpastian ekonomi global, normalisasi likuiditas daerah, dan pelaksanaan kebijakan strategis,” ujar Michael.

Dari sisi pendapatan, APBD 2025 mengalami penurunan 0,94 persen atau sebesar Rp 32,7 miliar. Semula diproyeksikan Rp 3,473 triliun, kini menjadi Rp 3,440 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik 5,41 persen, dari Rp 702,3 miliar menjadi Rp 740,3 miliar. Namun, pendapatan transfer turun 2,60 persen dari Rp 2,719 triliun menjadi Rp 2,648 triliun. Pendapatan lain-lain yang sah tetap sebesar Rp 51,248 miliar.

Belanja daerah naik signifikan 14,47 persen, dari Rp 3,406 triliun menjadi Rp 3,899 triliun. Pembiayaan daerah pun mengalami lonjakan drastis, dari semula minus Rp 66,5 miliar menjadi Rp 459,2 miliar, atau meningkat sekitar 790,34 persen.

Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan raperda tersebut. “Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif hingga akhirnya raperda ini disetujui,” kata Ipuk.

Ia menambahkan bahwa perda ini akan menjadi landasan pelaksanaan seluruh program pembangunan hingga akhir tahun anggaran, dan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum diundangkan.

iklan warung gazebo