Novi Aktif Laksanakan Peran sebagai BPJS Satu, Berikan Edukasi terkait Denda Layanan 

by -8 Views
Writer: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono

Mojokerto, seblang.com – Dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dituntut untuk aktif membayar iuran setiap bulan, guna menjaga status kepesertaan tetap aktif. Apabila ada keterlambatan pembayaran iuran yaitu melewati tanggal 10 setiap bulannya, maka status kepesertaan JKN akan langsung tidak aktif.

Jika peserta JKN telah melakukan pelunasan tagihan iuran, maka kepesertaan JKN akan dapat aktif kembali. Tetapi, perlu diketahui bahwa peserta JKN dapat dikenakan denda layanan, apabila membutuhkan pelayanan rawat inap selama kurun waktu 45 (empat puluh lima) sejak status kepesertaan aktif kembali. Hal ini, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto,
Elke Winasari, saat ditemui di kantornya pada menekankan pentingnya pemahaman Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terhadap mekanisme denda layanan, agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. la menyampaikan bahwa rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan, memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi langsung kepada peserta JKN, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut administrasi seperti denda layanan.

Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, FKRTL diharapkan mampu menjelaskan ketentuan secara humanis dan transparan kepada pasien. Sehingga, proses pelayanan tidak terhambat dan kepercayaan peserta terhadap program JKN tetap terjaga.

“FKRTL wajib menjalankan prosedur sesuai requlasi demi menmastikan kelancaran layanan namun demikian penting untuk tetap memberikan edukasi yang benar dan lengkap kepada peserta maupun keluarga. Tujuannya, bukan semata-mata menarik biaya, tetapi menjaga keberlanjutan program JKN yang berbasis gotong royong ujar
Elke.

Elke juga melanjutkan penjelasannya, bahwa denda layanan hanya berlaku satu kali dalam masa 45 hari sejak reaktivasi, meskipun peserta dirawat lebih dari satu kali.
Untuk memastikan komunikasi dan edukasi berlangsung efektif, BPJS Kesehatan pun terus memperkuat peran petugas BPJS SATU (BPJS Siap Membantu). Karena fungsi dari petugas BPJS SATU yakni memberikan pelayanan informasi serta pengaduan di Rumah Sakit. “Petugas BPJS SATU terdiri dari petugas BPJS Kesehatan dan petugas dari rumah sakit, peran mereka sangat penting untuk menjembatani informasi antara rumah sakit dan peserta, terutama dalam situasi yang berkaitan dengan denda layanan. Kami ingin memastikan bahwa peserta mendapatkan penjelasan yang benar sejak awal oleh petugas BPJS SATU, sehingga tidak ada kesalah pahaman,”ujar Elke.

Sementara itu, Novi, petugas BPJS SATU dari Rumah Sakit Reksa Waluya, menjelaskan secara rinci prosedur yang dilakukan rumah sakit saat menemui kasus peserta yang dikenakan denda layanan. Novi menyampaikan, bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai kemungkinan adanya kewajiban membayar denda yang muncul akibat keterlambatan membayar iuran.

“Kami sampaikan sejak awal bahwa peserta yang menunggak iuran dan kemudian melunasi sehingga kepesertaan aktif kembali kemudian menjalani rawat inap dalam 45 hari setelahnya, dapat dikenakan denda layanan. Pemberitahuan ini penting dilakukan agar pasien tidak merasa tiba-tiba diberi beban biaya tambahan,” Jelas Novi.

Selanjutnya, Novi menjelaskan tahapan berikutnya dalam melakukan proses denda layanan yaitu meminta Grupingan INA-CBGs dari unit Casemix untuk menghitung nilai denda melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Peserta (SIPP). Setelah itu, informasi besaran denda akan dicetak dan disampaikan kepada pasien.

“Setelah menerima perhitungan besaran denda layanan, kami sampaikan nilai tersebut secara langsung maupun melalui WhatsApp sesuai kesepakatan dengan keluarga pasien. Hal ini dilakukan agar pasien tahu rincian jumlah denda layanan yang harus dibayarkan dan prosedur pembayarannya” kata Novi.

Selanjutnya disampaikan oleh Novi bahwa petugas juga akan meminta pasien untuk melakukan konfirmasi setelah melakukan pembayaran. Selama masa tunggu, pihak
BPJS SATU secara aktif mengingatkan peserta setiap hari, memastikan pembayaran denda dilakukan sebelum batas waktu 3 x 24 jam berakhir.

“kami secara aktif melakukan reminder baik kepada pasien maupun keluarganya untuk segera menuntaskan pembayaran denda layanan. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan lebih lanjut yang dapat mengganggu proses pelayanan ataupun pengajuan klaim rumah sakit” tegas Novi.

Di akhir, Novi juga menyampaikan bahwa keberadaan petugas BPJS SATU di rumah sakit tidak hanya berfungsi sebagai penghubung administrasi, tetapi juga sebagai pengedukasi langsung kepada peserta dan keluarga. Dengan penerapan prosedur yang sistematis dan kolaboratif, BPJS Kesehatan dan FKRTL berupaya memastikan bahwa pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap peserta JKN semakin paham pentingnya membayar iuran tepat waktu. Selain menghindari denda layanan, ini juga bentuk tanggung jawab untuk mendukung kelangsungan program JKN dan demi kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan yang berkelanjutan.” pungkas Novi, (27/6/2025).(rahmat).

Teks foto : Novi, petugas BPJS SATU dari Rumah Sakit

iklan warung gazebo