Mojokerto, seblang.com – Sebagai bentuk apresiasi sekaligus ajang penguatan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto dengan Badan Usaha di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Gathering Badan Usaha yang mengusung tema “Kepatuhan Badan Usaha sebagai Pilar Jaminan Sosial yang
Berkelanjutan‘ di hotel Ayola Sunrise Mojokerto pada Senin (16/06).
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto, perwakilan Asosiasi Pengusaha Inonesia (APINDO) serta pimpinan atau perwakilan dari 200 badan usaha besar di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari menyampaikan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan
Program Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat kerja sama dan memberikan apresiasi kepada badan usaha yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap keberlangsungan Program JKN.
“Pemberian sertifikat penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi badan usaha lain agar terus meningkatkan kepatuhan dan partisipasinya dalam program JKN. Karena di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, sektor
Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan peringkat kedua tertinggi pada kontribusi pesertaa aktif di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten
Jombang ujarnya.
Dilanjutkan oleh Elke bahwa sertifikat penghargaan diberikan kepada Badan Usaha yang telah dilakukan pemeriksaan Badan Usaha pada 3 tahun berturut-turut dengan hasil patuh, yaitu telah menindaklanjuti pendaftaran dan gaji seluruh pekerja, secara rutin membayar iuran JKN dengan rata-rata pembayaran sebelum jatuh tempo selama 6 bulan berturut-turut serta secara aktif memanfaatkan aplikasi Edabu dalam proses pemutakhiran data. Sertifikat penghargaan ini diberikan kepada 3 Badan Usaha masing-masing dari Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
“Kami memberikan sertifikat penghargaan kepada Badan Usaha di Kota Mojokerto yaitu CV. Bumi Indo, CV. Tirto Agung Motor dan PT. Intidragon Suryatama. Badan
Usaha di Kabupaten Mojokerto yaitu PT. Indomarco Prismatama Cabang Jombang, PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia dan PT. Phalosari Unggul Jaya. Serta Badan Usaha di Kabupaten Mojokerto yakni PT. Aice lce Cream Jatim Industry, PT. Charoend Pokphand Indonesia dan PT. Surabaya Autocomp Indonesia’ terang Elke.
Lebih lanjut, Elke juga meluruskan beberapa isu yang beredar di masyarakat, seperti anggapan bahwa rawat inap BPJS dibatasi tiga hari atau tidak boleh rawat inap berulang dalam satu bulan. la menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan peserta semakin yakin
akan perlindungan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan” tegasnya.
Elke juga menyampaikan inovasi dan transformasi layanan JKN yang semakin digital dan ramah peserta, seperti kartu digital JKN berbasis NIK, antrean online, serta layanan Telehealth. Sehingga layanan bisa dilakukan dimana saja dan jadi lebih mudah dan praktis.