Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri Situbondo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelejen Huda Hazamal SH.MH, l menyampaikan perkembangan signifikan terkait penanganan dua perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah bergulir di Bidang Pidana Khusus. Kedua kasus tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup.
Menurut Huda Hazamal, dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi Tim Pemerintah Daerah Situbondo terkait Pengadaan Kartu Emas Pemda Situbondo Tahun Anggaran 2023-2024, serta dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam Pengadaan Barang/Jasa Program Sumber Air di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk Tahun Anggaran 2024.
“Perkara Kartu Emas Pemda Situbondo, kini Penyelidik dalam pengembangan penanganan perkara di tahap penyelidikan, telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan surat disposisi dari Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Situbondo, kami telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan, artinya telah memenuhi unsur-unsur yang harus disidik,” terangnya
Huda Hazamal juga menjelaskan bahwa perkembangan penanganan kedua perkara ini merupakan konsekuensi dari tindakan pihak-pihak yang diduga telah memperoleh aset atau kekayaan secara tidak sah.
“Baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui cara-cara lain yang melibatkan perbuatan melawan hukum di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk tahun anggaran 2021 dan 2024,” imbuhnya, merujuk pada perkembangan kasus pengadaan barang/jasa program sumber air yang juga telah naik ke tahap penyidikan.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang diselenggarakan melalui berbagai metode sesuai kebutuhan. Hal ini menjadi landasan hukum bagi Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo tidak akan memberikan perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara-perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara-perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo diberikan perlindungan hukum sepenuhnya demi tercapainya kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, dan agar tidak ada pihak yang merasa khawatir,” tegasnya.
Huda panggilan akrabnya juga memastikan bahwa pelaksanaan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi akan dilakukan secara adil dan efektif.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai perkara ini mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Huda dalam pers rilis, Rabu, (11/6/2025).
Terakhir, Kejaksaan Negeri Situbondo mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif.
“Kami juga mengimbau kepada para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk kooperatif kepada Penyidik dengan memberikan keterangan yang sesuai dengan kebenaran sehingga proses penyidikan dapat berjalan lancar. Penanganan penyidikan ini tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Huda Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo.