“Kemudian Nanda Almer Ronny Putra menawarkan solusi berjanji akan melunasi pinjaman di Bank Kaltim dan keluarga saya wajib mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan rincian pinjaman pokok beserta bunga sebesar Rp 1,21 milyar,” kata Arya dalam rilisnya yang diberikan pada awak media.
Arya menambahkan berjalannya waktu dirinya harus melunasi hutang yang harus dilunasi, Kembali Nanda Almer Ronny Putra memberiakan solusi untuk membalik namakan sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tua ke atas nama Nanda, dikarenakan korban mengalami cacat bayar perbankan, setelah proses balik nama SHM selesai atas nama Nanda Almaer Ronny Putra dijaminkan di Bank Bukopin sebesar Rp 5 milyar.
“Setelah pinjaman dari Bank Bukopin cair, kami dan Nanda bersepakat untuk hasil dari usaha rokok dibayarkan pinjaan pokok dan bunga pada bank, dan setelah lunas kami berdua bersepakat agar asset pinjaman rumah dan tanah di jalan Bandung Kota Malang SHM nya diminta kembali atas nama orang tua saya Endro Koesmartono,” tegasnya.
Karena usaha pabrik rokok tidak berjalan dan dirinya gagal bayar hingga mengajukan restrukturisasi kredit bank, dan pada tahun 2021 pihak Nanda memberikan solusi dengan berhutang pada Rizky Thamrin teman dari Nanda, dengan kesepakatan Rizky bersedia membayar hutang di Bank Bukopin sebesar Rp 4,5 milyar.
Yang membuat Arya kaget, Rizky menghubunginya dan mengatakan bahwa dirinya harus melunasi pinjaman sebesar Rp 12,5 milyar dan menjelaskan bahwa Nanda memiliki hutang pada Rizky sebesar Rp 6,5 milyar.
“Dan lebih mengagetkan lagi pada tahun 2023 pihak Rizky menyomasi dirinya dengan pasal 167 KUHP, saya kaget telah terjadi balik nama sertipikat milik orang tua saya yang semula atas nama Nanda Almar Ronny Putra menjadi atas nama Rizky Thamrin,” tandasnya.
Pada Seminar Interaktif yang diprakarsai Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain dihadiri praktisi hukum juga dihadirkan Umar Patek mantan narapidana terorisme yang mengisahkan perjalanan hidupnya hingga hari ini./////////