Banyuwangi, seblang.com– Dua kuliner khas Banyuwangi, rujak soto dan kue bagiak, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pengakuan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan surat pencatatannya sudah diserahkan ke Pemkab Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
Pengakuan ini menambah daftar kuliner lokal yang telah lebih dulu mendapatkan status serupa, seperti sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan, kita terus fasilitasi agar produk-produk Banyuwangi lainnya juga bisa diakui dan dilindungi secara hukum,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).
KIK menjadi salah satu cara negara melindungi kekayaan budaya dan hayati yang dimiliki masyarakat. Status ini juga mencegah pihak luar mencuri atau mengklaim produk budaya sebagai milik mereka.
Sejak 2021, Pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan ke Kemenkumham. Produk yang diajukan mulai dari kuliner, kriya, hingga merek dagang. Sebagian besar sudah diakui, sementara sisanya masih dalam proses.
“Kita terus dorong kuliner dan budaya warisan leluhur lainnya agar bisa diakui sebagai karya dari Banyuwangi. Tahun 2023 lalu, tahu walik dan pindang koyong juga sudah kita ajukan,” jelas Ipuk.
Tahun ini, ada enam produk lagi yang diajukan ke Kemenkumham, di antaranya slogan “The Sunrise of Java” dan ajang sport tourism Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI) yang digagas Pemkab.
Selain kekayaan komunal, Ipuk juga mendorong warga agar mendaftarkan hak cipta atas karya pribadi mereka. Sosialisasi terus digencarkan agar pelaku UMKM dan masyarakat umum lebih sadar pentingnya perlindungan hukum atas karya sendiri.
Pemkab juga memberi pendampingan bagi warga yang ingin mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Tahun ini, misalnya, difasilitasi pengajuan merek salon kecantikan dan merek beras biofortifikasi yang dikembangkan PT Pandawa Agri Indonesia, perusahaan lokal asal Banyuwangi.
“Kalau KIP-nya didaftarkan, masyarakat bukan cuma dapat perlindungan hukum, tapi juga manfaat ekonomi. Sertifikatnya bisa jadi jaminan fidusia untuk akses pembiayaan,” kata Ipuk./////////