Legislatif Desak Pemkab Malang Segera Legalkan 390 KopDes Merah Putih

by -20 Views
Writer: Achmad Soeseno
Editor: Herry W Sulaksono
Foto : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok saat memberikan arahan di Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
iklan aston

Malang, seblang.com – DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera menuntaskan proses legalisasi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang telah terbentuk di 390 desa dan kelurahan.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, usai seluruh wilayah menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan koperasi tersebut.


Alayk menyebut seluruh tahapan Musdes telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Kementerian Koperasi.

“Saya melihat di lapangan, pendirian KopDes Merah Putih di Kabupaten Malang menggunakan tiga model, yakni pendirian dari nol, revitalisasi, dan pengembangan dari koperasi yang sudah ada,” ujarnya di Kepanjen, Jumat (16/5/2025).

Ia meminta Pemkab Malang, khususnya Dinas Koperasi, untuk segera melanjutkan proses menuju pengurusan badan hukum bagi seluruh koperasi yang sudah terbentuk.

“Langkah selanjutnya adalah pengurusan legalitas atau badan hukum dari 390 KopDes Merah Putih. Ini tugas Dinas Koperasi untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Alayk juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan organisasi notaris di Kabupaten Malang, mengingat sebelumnya telah ada nota kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia dan Kementerian Koperasi terkait pengurusan legalitas koperasi.

“Termasuk soal biaya legalitas yang telah disepakati, maksimal sebesar Rp2,5 juta per satu KopDes Merah Putih,” jelasnya.

Ia menambahkan, penganggaran legalitas koperasi bisa menggunakan dana APBD 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ yang memperbolehkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembiayaan tersebut.

“SE Mendagri ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk menggunakan APBD dalam pengurusan legalitas KopDes Merah Putih,” kata Alayk.

Berdasarkan laporan Dinas Koperasi Kabupaten Malang, Alayk menyebut seluruh 390 desa dan kelurahan telah menyelesaikan Musdes khusus pembentukan koperasi tersebut per tanggal 13 Mei 2025.

“Dari informasi yang saya terima dari Dinas Koperasi, seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Malang telah melaksanakan MusDes KopDes Merah Putih,” pungkasnya.

iklan warung gazebo