Suratno menegaskan, penilaian khusus bagi penghafal Alquran merupakan kebijakan lokal dan tidak tercantum dalam petunjuk teknis dari kementerian. Namun, sistem SPMB di Banyuwangi telah disusun sesuai aturan agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Banyuwangi membuka empat jalur penerimaan. Jalur afirmasi dengan kuota 20 persen diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas, dan akan berlangsung pada 19–20 Mei, dengan pengumuman pada 21 Mei.
Jalur mutasi untuk siswa pindahan karena orang tua pindah tugas memiliki kuota 5 persen dan dilaksanakan bersamaan dengan jalur afirmasi. Jalur prestasi dengan kuota 35 persen terbagi atas prestasi rata-rata rapor (15 persen), prestasi akademik (10 persen), dan nonakademik (10 persen).
Jalur terakhir adalah domisili, dengan kuota 40 persen. Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan jalur domisili dijadwalkan pada 2–3 Juni, dengan pengumuman pada 4 Juni.
“Meski sistem berubah, Banyuwangi tidak menemui kendala karena selama ini sudah menerapkan sistem berbasis domisili, bukan murni zonasi,” kata Suratno.////////