Kabar Gembira! Bupati Ipuk Beri Golden Ticket bagi Siswa Penghafal Alquran, Bebas Pilih SMP Negeri di Banyuwangi

by -27 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang,comPemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan kesempatan istimewa bagi siswa penghafal Alquran dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Lulusan SD sederajat yang memiliki hafalan minimal enam juz Alquran berhak mendapatkan “golden ticket” dan bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Banyuwangi.

Program ini diumumkan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam Deklarasi SPMB 2025 yang digelar Kamis (15/5/2025). Menurut Ipuk, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi dalam memberikan ruang bagi siswa berprestasi, khususnya dalam bidang keagamaan.

“Ini sekaligus bentuk motivasi agar para siswa semakin giat dalam belajar tahfidz,” ujar Ipuk.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa siswa dengan hafalan di bawah enam juz tetap mendapatkan poin tambahan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi mereka. Hafalan satu juz setara dengan 125 poin, setara juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan. Hafalan tiga juz diberi 250 poin, setara juara tingkat kabupaten, dan hafalan lima juz memperoleh 375 poin, setara juara tingkat provinsi.

Setiap hafalan wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat tahfidz yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat siswa belajar. Siswa juga harus menunjukkan bukti telah menyelesaikan pendidikan diniyah tingkat ula dengan sertifikat resmi yang mencantumkan nomor izin dari Kementerian Agama.

Suratno menegaskan, penilaian khusus bagi penghafal Alquran merupakan kebijakan lokal dan tidak tercantum dalam petunjuk teknis dari kementerian. Namun, sistem SPMB di Banyuwangi telah disusun sesuai aturan agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan.

SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Banyuwangi membuka empat jalur penerimaan. Jalur afirmasi dengan kuota 20 persen diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas, dan akan berlangsung pada 19–20 Mei, dengan pengumuman pada 21 Mei.

Jalur mutasi untuk siswa pindahan karena orang tua pindah tugas memiliki kuota 5 persen dan dilaksanakan bersamaan dengan jalur afirmasi. Jalur prestasi dengan kuota 35 persen terbagi atas prestasi rata-rata rapor (15 persen), prestasi akademik (10 persen), dan nonakademik (10 persen).

Jalur terakhir adalah domisili, dengan kuota 40 persen. Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan jalur domisili dijadwalkan pada 2–3 Juni, dengan pengumuman pada 4 Juni.

“Meski sistem berubah, Banyuwangi tidak menemui kendala karena selama ini sudah menerapkan sistem berbasis domisili, bukan murni zonasi,” kata Suratno.////////

iklan warung gazebo