Situbondo, seblang.com – Kepala Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Supandi, menunjukkan respons cepat terhadap imbauan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, terkait penanganan Pegawai Non-ASN (honorer) yang terdampak kebijakan pemerintah pusat.
Supandi mengambil langkah proaktif dengan memberdayakan salah satu warganya yang sebelumnya dirumahkan untuk menjadi karyawan di Koperasi Merah Putih desa setempat.
Langkah ini sejalan dengan surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo yang diterima oleh seluruh kepala desa. Surat bernomor 000.8.3.4/2800/431.311/2025 tertanggal 8 Mei 2025 tersebut menyampaikan informasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025, yang menyatakan adanya Pegawai Non-ASN (honorer) di Kabupaten Situbondo yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Surat tersebut juga mengimbau pemerintah desa yang membutuhkan tenaga kerja untuk dapat memberdayakan Pegawai Non-ASN (honorer) yang memiliki pengalaman kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, seperti menjadi pengurus atau karyawan koperasi serba usaha, staf desa, kader desa, pengurus Bumdes, pengurus perpustakaan desa, PKBM, dan lain-lain. Data Pegawai Non-ASN (honorer) yang dimaksud dapat diakses melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo.
Menanggapi hal ini, Kades Sumber Kolak, Supandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih. Namun, sebelum surat dari pemerintah daerah diterima, salah satu warganya menyampaikan kondisi terkait dampak dari aturan perumahan Non-ASN. Supandi pun memastikan akan mengakomodir warganya tersebut.
“Betul, ada salah satu orang tua warga saya bertanya kepada saya jika anaknya dirumahkan dan jika ada peluang untuk bisa dijadikan pengurus koperasi merah putih. Dan saya langsung menjelaskan jika mau jadi pengurus itu sudah terbentuk dan selesai melalui musdes. Nah, biar nanti saya rekrut dan saya bisa tampung untuk menjadikan karyawan,” tegas Supandi, Jumat, (9/4/2025).
Lebih lanjut, Supandi meminta warganya untuk bersabar menunggu proses legalitas koperasi selesai.
“Saya juga menyampaikan untuk sabar menunggu sampai SK dan notarisnya maupun legalitas selesai dan sudah melakukan aktivitas, anak tersebut akan saya rekrut. Jika sekarang mau jadi direktur, semua persyaratan legalitas belum selesai, dan saya sudah sampaikan itu semuanya. Artinya, nanti jika semua berjalan, anak tersebut bisa dijadikan karyawan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wulan (22), mantan honorer atau Non-ASN asal Sumber Kolak yang dirumahkan, mengaku memahami aturan yang berlaku meskipun berat hati.
“Untuk jadi pengurus Koperasi Merah Putih sudah terbentuk, namun kepala desa sudah menyampaikan jika nantinya saya akan direkrut menjadi karyawan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Wulan juga menceritakan inisiatifnya untuk meminta bantuan kepada kepala desa.
“Saya bercerita jika saya tenaga honorer yang terdampak aturan tersebut dan meminta tolong untuk bisa dijadikan pengurus. Dan Kades Sumber Kolak mengatakan untuk pengurus sudah terbentuk dan sudah dijanjikan untuk menjadi karyawan,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kepala desa. “Saya berterima kasih atas apa yang sudah disampaikan oleh Pak Kades, untuk bisa jadi karyawan. Saya tidak panjang lebar dan saya mengatakan terima kasih. Dan dari apa yang menjadi statement dari Bupati sendiri, saya turut berbangga karena mengatakan tenaga honorer atau Non-ASN bisa dikaryakan di Koperasi Merah Putih meskipun tidak ada bahasa untuk menjadi pengurus ataupun karyawan. Saya tidak terlalu mempersoalkan masalah ini karena saya yakin semua ada jalan yang terbaik bagi saya,” pungkas Wulan.
Langkah Kepala Desa Sumber Kolak ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah desa dapat berperan aktif dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah dan membantu warganya yang terdampak perubahan regulasi kepegawaian./////