Fokus pada Kesekretariatan, Bagian Perekonomian Blitar Gunakan Dana Cukai secara Efisien

by -12 Views
Writer: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin

Blitar, seblang.com – Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk mendukung pengelolaan dana tersebut melalui kegiatan kesekretariatan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin, mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan rapat dan koordinasi di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.

“Intinya, di sini kan sekretariat, jadi anggaran itu diperuntukkan untuk kesekretariatan, termasuk rapat-rapat di Jakarta, provinsi, atau OPD di kabupaten,” ujar Badrodin di ruang kerjanya, Rabu (07/05/2025).

Menurutnya, kegiatan asistensi dan koordinasi antara OPD dengan kementerian teknis juga termasuk dalam penggunaan anggaran tersebut. Contohnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan Kementerian Kesehatan.

“Biasanya juga ada rapat bersama yang digelar pemerintah provinsi dengan kementerian terkait, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Selain itu, monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan kegiatan DBHCHT juga menjadi bagian dari agenda. Di tingkat provinsi, pemantauan dilakukan dengan turun langsung ke kabupaten. Sementara di tingkat kabupaten, monev dilakukan melalui rapat internal yang membahas realisasi anggaran dan kendala teknis yang muncul.

Badrodin menyampaikan bahwa sebelumnya, Bagian Perekonomian masih bisa menjalankan kegiatan sosialisasi. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT, kegiatan yang dapat dilakukan kini terbatas pada urusan kesekretariatan.

“Dulu kita bisa melakukan sosialisasi, sekarang sudah tidak bisa lagi. Kegiatannya hanya untuk kesekretariatan,” katanya.

Ia berharap ke depan ada kelonggaran dalam aturan agar dana DBHCHT dapat digunakan lebih sesuai dengan kebutuhan di daerah, sebagaimana yang pernah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karena aturannya tidak bisa (digunakan seperti dulu), harapannya nanti ada aturan yang membolehkannya,” pungkas Badrodin.

Dengan kondisi tersebut, Bagian Perekonomian tetap berupaya agar penggunaan anggaran DBHCHT berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv/kmf/cht)

iklan warung gazebo