Malang, seblang.com – Amartya Bhumi Kepanjian bersama Anggota DPRD kabupaten Malang Amarta Faza jagong bareng nguri-uri warisan budaya di Jejak Kearifan bertajuk “Merawat Nilai, Menjaga Tradisi”, Selasa (6/5/2025).
Jagong bareng ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kembali kesadaran kolektif atas pentingnya pelestarian budaya dan warisan lokal di tiga situs utama Sumber Ngembul, Petirtaan Ngawonggo, dan Sumber Jenon yang terletak di Kecamatan tajinan. Tidak hanya memiliki nilai sejarah dan spiritualitas, tetapi juga menjadi simbol kesinambungan antara masyarakat dan ruang hidupnya.
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Tajinan, menegaskan bahwa keberadaan ketiga situs tersebut merepresentasikan identitas lokal yang harus dijaga bersama. “Warisan seperti Sumber Ngembul bukan sekadar sumber air, tapi juga simbol gotong royong dan kesadaran ekologis masyarakat sejak masa kolonial. Ini adalah bentuk kearifan yang teruji oleh waktu, dan hari ini harus kita rawat sebagai sumber kehidupan masa depan,” kata Amarta Faza ST, M,Sos disela-sela dialog Jejak Kearifan.
Sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta menyoroti pentingnya mendorong nilai-nilai budaya menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah. Menurutnya, Petirtaan Ngawonggo sebagai bukti nyata tingginya peradaban masa lalu yang bisa dikembangkan menjadi ruang edukasi, pariwisata sejarah, dan penguatan karakter generasi muda.
“Kekayaan kultural adalah keunggulan kompetitif daerah. Ketika kita bisa mengemas tradisi menjadi bagian dari sistem sosial dan ekonomi, maka pembangunan akan tumbuh dari akar sendiri, tidak semata-mata bergantung pada proyek infrastruktur,” bebernya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta menegaskan bahwa pihak legislatif memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan hukum terhadap situs-situs bersejarah di wilayah Kabupaten Malang.
Amarta menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, yang memuat prinsip perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan.
“Perda ini bukan hanya dokumen, tapi mandat politik dan moral bagi semua pihak. Pemerintah harus menggerakkan program pelestarian, akademisi melakukan validasi sejarah, dan masyarakat diberdayakan sebagai penjaga nilai-nilai lokal,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga kesakralan dan ekologi Sumber Jenon, sebuah mata air yang menyimpan mitos, spiritualitas, dan keunikan hayati yang dipercaya masyarakat sebagai sumber keberkahan. “Sumber Jenon adalah ruang hidup sekaligus ruang batin masyarakat. Pelestariannya harus melibatkan nilai-nilai adat, bukan sekadar dibingkai sebagai objek wisata,” jelas Amarta.
Amarta juga mengajak semua elemen untuk membangun kolaborasi nyata antara pemerintah, dunia pendidikan, dan komunitas lokal agar pelestarian budaya tidak berhenti di seremoni, melainkan menjadi gerakan yang membumi dan berkelanjutan. “Kita tidak sedang melihat ke belakang, kita sedang menata masa depan. Dan masa depan Kabupaten Malang harus berdiri kokoh di atas fondasi nilai, adat, dan warisan leluhur,” pungkasnya.