Telah Dibaca Sebanyak: 25
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
- Denda
- Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
- Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
- Sanksi Administratif Jika perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif, yang meliputi:
- Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi.
- Pembekuan izin usaha.
- Gugatan Hukum dari Pekerja
- Pekerja yang tidak menerima THR berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Jika perusahaan tetap tidak membayar, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Jika gugatan dikabulkan, perusahaan wajib membayar THR beserta denda yang telah ditetapkan.
- Tindakan Pemerintah terhadap Perusahaan yang Melanggar
- Pemerintah akan mengawasi pembayaran THR dengan membuka Posko Pengaduan THR 2025, tempat pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
- Inspeksi ketenagakerjaan akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran terkait THR.
- Perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa mendapatkan sanksi tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah.
Upaya Pemerintah dalam Mengawasi Pembayaran THR 2025