Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sanksi Administratif Jika perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif, yang meliputi:
Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan.
Pembatasan kegiatan usaha.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi.
Pembekuan izin usaha.
Gugatan Hukum dari Pekerja
Pekerja yang tidak menerima THR berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Jika perusahaan tetap tidak membayar, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jika gugatan dikabulkan, perusahaan wajib membayar THR beserta denda yang telah ditetapkan.
Tindakan Pemerintah terhadap Perusahaan yang Melanggar
Pemerintah akan mengawasi pembayaran THR dengan membuka Posko Pengaduan THR 2025, tempat pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Inspeksi ketenagakerjaan akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran terkait THR.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa mendapatkan sanksi tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah.
Upaya Pemerintah dalam Mengawasi Pembayaran THR 2025