Perusahaan Tak Beri THR Karyawan, Apa Sanksinya?

by -23 Views
iklan aston

Dasar Hukum THR Tahun 2025

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk tahun 2025, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 24 Maret 2025, mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

iklan warung gazebo