Dasar Hukum THR Tahun 2025
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk tahun 2025, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 24 Maret 2025, mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.