Situbondo, seblang.com – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, atau yang akrab disapa Mas Rio, telah menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Surat edaran ini merupakan yang pertama kali ditandatangani oleh Bupati Mas Rio sejak menjabat, dan menjadi langkah awal dalam penyesuaian sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo selama bulan suci.
“Surat edaran ini merupakan hasil analisis mendalam untuk mengoptimalkan waktu dan energi ASN, khususnya bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Kami memutuskan untuk mempertahankan jam kerja ASN seperti biasa, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat hingga pukul 16.00 WIB, tetap mengacu pada skema peraturan 32 jam kerja,” ujar Bupati Situbondo, Mas Rio.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kerja dan kesejahteraan ASN. “Dengan mempertahankan jam kerja normal, kami memberikan kesempatan bagi ASN perempuan yang sudah berkeluarga untuk berbelanja kebutuhan pagi hari dan langsung menyiapkan hidangan berbuka setelah pulang kantor,” jelas Bupati Mas Rio.
Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif selama bulan Ramadan, sekaligus menjaga produktivitas dan pelayanan publik di Kabupaten Situbondo
Untuk menyambut bulan suci Ramadan, berdasarkan perhitungan astronomi, awal Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi diperkirakan jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama akan tetap menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan secara resmi.