“Kami telah cek dokumen-dokumen terkait dan tidak menemukan adanya pelanggaran administratif dalam operasional tambang ini,” jelasnya.
Sujarwa menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di tanah bengkok milik Pemdes Selokajang, serta sebagian di lahan milik warga yang turut bekerja sama dalam proyek ini. Dengan adanya kegiatan pertambangan, hasil yang diperoleh akan disetorkan ke kas desa sebagai sumber pendapatan tambahan. Dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pendapatan dari kerja sama ini akan masuk ke kas desa dan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian desa serta memperkuat pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama antara Pemdes Selokajang dan pihak ketiga, diharapkan pertambangan pasir ini tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi desa, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat. Selain itu, pemerintah desa tetap memastikan bahwa operasional tambang tetap sesuai dengan aturan lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Pemdes Selokajang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan aset desa ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh warga.//////////