Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melanjutkan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dan Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, di Ruang Rempeg Jogopati, Kamis (24/1/2025).
Bupati Ipuk menegaskan bahwa kolaborasi ini penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat, terutama di tengah tantangan pengelolaan pemerintahan yang semakin kompleks. “Saya berharap kerja sama ini dapat mendukung optimalisasi tugas-tugas pemerintahan sekaligus memastikan semua berjalan sesuai aturan,” kata Ipuk.
Kerja sama ini, menurut Ipuk, bertujuan menyamakan persepsi dan membangun kemitraan yang kuat antara Pemkab dan Kejari. Fokus utama adalah pencegahan dan penyelesaian masalah hukum, khususnya melalui langkah-langkah preventif dan pendampingan hukum.
“Terkadang aparatur sipil negara kurang memahami aturan secara komprehensif. Di sinilah pentingnya legal assistance dari Kejari untuk memberikan panduan dan memastikan kepatuhan pada regulasi,” tambahnya.
Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan layanan hukum lainnya. “Kami memastikan setiap kegiatan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai aturan, terutama saat ada perbedaan interpretasi terhadap regulasi,” ujar Suhardjono.
Ia juga menekankan pentingnya analisis hukum untuk meminimalkan risiko pelanggaran. “Melalui legal assistance dan pemberian legal opinion, kami berharap kerja sama ini dapat mendukung upaya mewujudkan good governance di Banyuwangi,” tutupnya.