Razia Gabungan di Banyuwangi Ungkap Peredaran Miras Ilegal

by -1453 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
iklan aston
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com  – Tim gabungan kepolisian menyita 62 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari karaoke Grand Royal Gambiran dalam operasi penertiban tempat hiburan malam di Banyuwangi, Selasa (21/1/2025). Lokasi tersebut diketahui tidak memiliki SIUP MB dan SKPL untuk minuman beralkohol golongan B dan C.

Operasi yang dipimpin langsung Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono melibatkan Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, TNI, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata dan Perizinan Kabupaten Banyuwangi. Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Banyuwangi dan arahan Kapolda Jatim tentang pengawasan peredaran miras.





Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dibagi menjadi tiga tim yang menyasar 10 tempat hiburan malam. Kasat Samapta memimpin pemeriksaan di kawasan Banyuwangi meliputi Mascot, Mirah, dan Mendut. Kasat Intel mengawasi penggeledahan di Fan Fan Kabat dan Asika Rogojampi. Sementara Kabag Ops bersama Kasat Narkoba mengerahkan tim ke King Star dan Heros di Jajag, G Royal di Gambiran, serta Suka Suka di Genteng.

“Operasi rutin ini akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Selain penyitaan, petugas memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Polresta Banyuwangi menjadwalkan operasi serupa secara berkala untuk menjaga keamanan wilayah.

Masyarakat mendukung langkah kepolisian ini karena dianggap efektif mencegah potensi kriminalitas terkait penyalahgunaan miras di tempat hiburan malam. (**)



iklan warung gazebo