“Sehingga atas dasar tersebut, diharapkan kreditur hilang kewajibannya, untuk membayar kewajiban kredit kepada Bank Jatim,” sambungnya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan lidik dan mendapati adanya dugaan pemalsuan dokumen.
“Sehingga sebabkan Bank Jatim alami kerugian, kurang lebih Rp 750 juta,” ucapnya.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi, Bayu menambahkan, pasutri terduga pelaku itu. Diduga juga menduplikasi atau membuat sertifikat palsu sebanyak dua buah.
Diduga untuk, pengajuan kredit ke salah satu korporasi (perbankan) lain, dan juga kepada perorangan.
“Selain dari sertifikat palsu, kita juga menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau Dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas,” ungkapnya.
“Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan. Termasuk beberapa buku tabungan, kemudian buku nikah yang juga dipalsukan, serta kartu bank atau ATM yang sudah kami isikan dari yang ini bersangkutan,” sambungnya.
Dari ungkap kasus ini, lanjut Bayu, pasutri itu terancam dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP. Kemudian juga terkait dengan Undang-Undang Kependudukan dan Data Pribadi.
“Nanti kami akan kordinasikan dengan jaksa, selaku penuntut umum, pasal-pasal mana yang tepat untuk diterapkan kepada yang bersangkutan. Ancaman hukuman antara 4 – 6 tahun penjara,” pungkasnya.