Jember, seblang.com – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Rakhmad Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember diringkus Unit Satreskrim Polres Jember, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kredit bank.
Kedua terduga pelaku pasutri itu memalsukan beberapa dokumen, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat. Merubah identitasnya dengan nama palsu, Ahmad Hidayat dan Suryani.
Pasutri itu mendapat pinjaman kredit bank sebesar Rp 750 juta.
“Kegiatan atau perbuatan yang dilakukan adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim, cabang baru yang ada di Jember, untuk mendapatkan kredit sebesar 750 juta rupiah,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi Pers di Mapolres Jember, Kamis (16/01/2025).
Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku, untuk membuat dokumen palsu tersebut.
“KTP palsu tersebut dibuat oleh yang bersangkutan dengan menggunakan alat cetak, mesin printer, dan komputer yang juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Bayu.
Terungkapnya kasus ini, lanjutnya, berawal dari adanya laporan dari pihak perbankan, yang mendapat informasi dari seorang notaris.
Diketahui saat notaris itu membantu proses kredit dari para terduga pelaku. Mendapati adanya beberapa kejanggalan.
“Berawal dari adanya kejanggalan dalam perjalanannya. Sebelum berakhir masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atau Saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024. Informasinya meninggal di wilayah Banyuwangi,” ungkap Bayu.
“Sehingga atas dasar tersebut, diharapkan kreditur hilang kewajibannya, untuk membayar kewajiban kredit kepada Bank Jatim,” sambungnya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan lidik dan mendapati adanya dugaan pemalsuan dokumen.
“Sehingga sebabkan Bank Jatim alami kerugian, kurang lebih Rp 750 juta,” ucapnya.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi, Bayu menambahkan, pasutri terduga pelaku itu. Diduga juga menduplikasi atau membuat sertifikat palsu sebanyak dua buah.
Diduga untuk, pengajuan kredit ke salah satu korporasi (perbankan) lain, dan juga kepada perorangan.
“Selain dari sertifikat palsu, kita juga menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau Dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas,” ungkapnya.
“Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan. Termasuk beberapa buku tabungan, kemudian buku nikah yang juga dipalsukan, serta kartu bank atau ATM yang sudah kami isikan dari yang ini bersangkutan,” sambungnya.
Dari ungkap kasus ini, lanjut Bayu, pasutri itu terancam dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP. Kemudian juga terkait dengan Undang-Undang Kependudukan dan Data Pribadi.
“Nanti kami akan kordinasikan dengan jaksa, selaku penuntut umum, pasal-pasal mana yang tepat untuk diterapkan kepada yang bersangkutan. Ancaman hukuman antara 4 – 6 tahun penjara,” pungkasnya.