Pasutri di Jember Palsukan Dokumen untuk Dapatkan Pinjaman Rp 750 Juta dari Bank

by -2679 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono

Jember, seblang.com – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Rakhmad Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember  diringkus Unit Satreskrim Polres Jember, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kredit bank.

Kedua terduga pelaku pasutri itu memalsukan beberapa dokumen, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat. Merubah identitasnya dengan nama palsu, Ahmad Hidayat dan Suryani.

Pasutri itu mendapat pinjaman kredit bank sebesar Rp 750 juta.

“Kegiatan atau perbuatan yang dilakukan adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim, cabang baru yang ada di Jember, untuk mendapatkan kredit sebesar 750 juta rupiah,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi Pers di Mapolres Jember, Kamis (16/01/2025).

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku, untuk membuat dokumen palsu tersebut.

“KTP palsu tersebut dibuat oleh yang bersangkutan dengan menggunakan alat cetak, mesin printer, dan komputer yang juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Bayu.

Terungkapnya kasus ini, lanjutnya, berawal dari adanya laporan dari pihak perbankan, yang mendapat informasi dari seorang notaris.

Diketahui saat notaris itu membantu proses kredit dari para terduga pelaku. Mendapati adanya beberapa kejanggalan.

“Berawal dari adanya kejanggalan dalam perjalanannya. Sebelum berakhir masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atau Saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024. Informasinya meninggal di wilayah Banyuwangi,” ungkap Bayu.

iklan warung gazebo