PT Perkebunan Kalibendo Diduga Langgar Aturan, DPRD Banyuwangi Minta Kegiatan Operasional Dihentikan

by -113 Views
Writer: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Adanya temuan alih fungsi, Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar Hearing pada Jumat pagi (10/1/2025) di Ruang Khusus 4 DPRD Banyuwangi yang menghasilkan keputusan tegas terkait dugaan pelanggaran oleh PT Perkebunan Kalibendo.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur PT Perkebunan Kalibendo, Chandra Sasmita, Kepala Desa Kampung Anyar dan berbagai pihak, termasuk DPRD Komisi 4, LSM dan perwakilan dinas terkait, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan lingkungan yang mencolok.





Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Patemo, menyatakan bahwa alih komoditas yang dilakukan PT Perkebunan Kalibendo melanggar aturan tanpa ada izin dari dinas terkait. “Kami telah mengkoordinasikan semua pihak terkait, termasuk ATR BPN, namun dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tetap tidak berubah. Komoditas asli seperti karet, cengkeh, dan kopi harus tetap dipertahankan, sehingga alih fungsi harus dihentikan,” tegasnya.

Ketua komisi 4 Patemo

Patemo juga menginstruksikan agar aktivitas PT Perkebunan Kalibendo dihentikan hingga perusahaan mematuhi aturan. “Dampak dari pelanggaran ini sudah nyata, seperti banjir lumpur yang menggenangi sawah warga. Sidak kami menemukan penggundulan lahan seluas 140 hektar di satu titik dan 8 hektar di titik lain. Penggundulan yang cukup luar biasa, membuat prihatin kita semua,” tambahnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Suwito, yang juga Ketua Fraksi Gerindra, menekankan pentingnya keselamatan warga yang tinggal di sekitar perkebunan. “Kami mendukung program pemerintah pusat soal ketahanan pangan, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai perubahan fungsi lahan malah membahayakan nyawa. Kemarin saya melihat sendiri, 1 jam hujan airnya berlumpur dan debitnya naik, kalau terjadi sampai 5 jam akan terjadi banjir bandang,” ujar Suwito.

Ia juga mendorong solusi seperti tumpang sari, di mana lahan senggang bisa dimanfaatkan untuk tanaman pangan tanpa merusak fungsi utama perkebunan. “Program Pemerintah terpenuhi, perkebunan sesuai dengan aturannya, masyarakat kebutuhannya bisa terpenuhi dengan bekerja di perkebunan, tapi yang paling utama adalah keselamatan masyarakat yang ada di bawahnya perkebunan,” tegasnya.

Aktivis LSM Banyuwangi, M Yunus Wahyudi, mengapresiasi langkah DPRD Komisi IV yang menurutnya menunjukkan tanggung jawab besar. “Keputusan untuk menghentikan operasi PT Perkebunan Kalibendo adalah langkah berani. Jika perkebunan tidak mampu mengelola dengan baik, lebih baik kembalikan ke negara agar masyarakat bisa memanfaatkannya,” ungkap Yunus.



Keputusan tegas ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang terdampak dan diharapkan mampu mendorong pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab oleh pihak terkait.

iklan warung gazebo