Miskomunikasi Ancam Peluang Atlet Karate Situbondo di Porprov 2025

by -1627 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Siti Maria Ulfah Anggota DPRD Komisi IV Situbondo
iklan aston
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 gencar dilakukan di Kabupaten Situbondo. Namun, sebuah kasus miskomunikasi mengancam peluang salah satu atlet karate berprestasi untuk mengikuti ajang bergengsi tersebut.

Menurut Siti Maria Ulfah Anggota DPRD Komisi IV Situbondo, salah satu atlet karate yang memiliki segudang prestasi di tingkat regional dan nasional ini seharusnya memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Porprov. Sayangnya, ia terkendala oleh perbedaan informasi mengenai batasan usia peserta yang disampaikan oleh cabang olahraga (cabor) karate.





Awalnya, cabor karate mengumumkan bahwa atlet yang memenuhi syarat adalah mereka yang lahir pada tahun 2003 hingga 2005. Namun, informasi terbaru yang disampaikan Ketua KONI Situbondo menyebutkan bahwa batas usia maksimal peserta adalah tahun 2002. Hal ini tentu saja menimbulkan kebingungan bagi atlet dan pelatih yang telah melakukan persiapan matang.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya miskomunikasi ini. Seharusnya, informasi mengenai persyaratan peserta disampaikan secara jelas dan konsisten agar tidak ada atlet yang dirugikan.” ungkap  Siti Maria Ulfah Anggota Komisi IV DPRD Situbondo.

Siti Maria Ulfah Anggota Komisi IV DPRD Situbondo yang sudah berkoordinasi dengan pimpinannya mengimbau kepada seluruh cabor di bawah naungan KONI Situbondo agar lebih teliti dalam menyampaikan informasi. Proses seleksi atlet harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi yang objektif.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar ke depannya tidak terulang kembali dan atlet-atlet berbakat di Kabupaten Situbondo harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya,” pungkasnya.////////



iklan warung gazebo