Usai Menang di Pengadilan Negeri, KPU Banyuwangi Siap Hadapi Persidangan di MK

by -2785 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar

Namun, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut gugur karena dinilai bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini di luar ranah PN dan lebih tepat ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Edi.

Dalam sidang ini, KPU Banyuwangi diwakili oleh kuasa hukum Khoirul Anwar. Dalam eksepsinya, Khoirul menegaskan bahwa pokok perkara tersebut tidak termasuk dalam yurisdiksi PN, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.

Kemenangan di PN ini memberikan ruang bagi KPU Banyuwangi untuk lebih fokus pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi. “Dengan gugatan ini gugur, kami dapat memusatkan perhatian pada sidang di MK,” pungkas Edi.

iklan warung gazebo